AMPAR.ID, JAMBI – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Untuk menunju ke lokasi Peti, petugas harus berjalan kaki kurang lebih selama 5 jam dengan medan yang cukup sulit. Karena akses jalan yang sulit untuk ditempuh menggunakan kendaraan.
Petugas gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polres Bungo, Denpom II Sriwijaya dan pihak terkait turun ke lokasi pada hari Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan mendapati satu alat berat Excavator yang diduga digunakan untuk aktitas Peti yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.
Lalu, dilakukan pelumpuhan alat agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku Peti. Bukan hanya itu, basecamp tempat nginap pelaku juga dibakar oleh petugas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat, penampung emas, pemodal, dan pembelinya.
Dia mengatakan, Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan akan melakukan patroli gabungan guna mencegah pendistribusian minyak solar ke lokasi yang menjadi tempat aktivitas Peti.
“Polres Bungo juga akan berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal, dan akan dilakukan pengamanan oleh personil Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan dengan dibantu masyarakat,” sebutnya.
(nda-min)
Diskusi tentang inipost