• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

2024-10-04
Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye/ foto/ istimewa

Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye/ foto/ istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman saat kampanye, langsung disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video viral salah satu cagub membagikan uang saat kampanye tersebut.

“Akan kami penelusuran terlebih dahulu, karena kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya seperti kejadiannya dimana dan motifnya apa,” kata Wein Arifin kepada media, Jum’at (04/10/2024).

Tonton videonya di link ini :

Karena, kata Wein, Bawaslu tidak akan terpaku pada satu alat bukti saja. “Kita akan cari tau motif dan kejadiannya dimana. Karena kami tidak terpaku pada satu alat bukti saja,” sebutnya.

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.

Bacajuga

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Cara Vote Farenza Garden Merangin, Selangkah Menuju Juara Anugerah Pesona Award Award 2025

Viral Balita Dibawa Nonton Konser Musik Hingga Stand Promosi Kondom Disorot di Jambi yang Beradat Ini, Indomaret Festival 2025 Diduga Langgar Aturan 

Tips Jaga Daya Tahan Tubuh di Tanah Suci Hadapi Cuaca Ekstrem

“Ini dibagikan yo untuk yang lain,” ungkap RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.

Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.

Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan politik uang pada pemilihan

Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sumber : pemayung.id

Kata kunci: amparBawasluBeritaPilgub Jambi
Berita sebelumnya

Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Berita selanjutnya

Mahdi Husen Ketua Pansus Tatib DPRD Bengkulu Beserta Anggota Kunker ke DPRD Jawa Barat

Berita Terkait

Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02
Farenza Garden yang berada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin/ foto: riky

Cara Vote Farenza Garden Merangin, Selangkah Menuju Juara Anugerah Pesona Award Award 2025

2025-06-02
Viral Balita Dibawa Nonton Konser Musik Hingga Stand Promosi Kondom Disorot di Jambi yang Beradat Ini, Indomaret Festival 2025 di Jambi Diduga Langgar Aturan / foto : Screnscoot IG 
 @Jambisering

Viral Balita Dibawa Nonton Konser Musik Hingga Stand Promosi Kondom Disorot di Jambi yang Beradat Ini, Indomaret Festival 2025 Diduga Langgar Aturan 

2025-06-01
Jamaah Calon Haji Jambi Akan Bertolak Ke Saudi

Tips Jaga Daya Tahan Tubuh di Tanah Suci Hadapi Cuaca Ekstrem

2025-05-31
Musda HIPMI Jambi Makin Dekat, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Rapat Final

Panitia Rampungkan Persiapan, Musda HIPMI Jambi Segara Digelar 

2025-05-31

Mimpi Jadi Nyata, 40 Pegawai TKK Kominfo Muba Lulus Berjamaah Jadi ASN PPPK dan 1 Lulus ASN

2025-05-29
Farenza Garden yang berada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin/ foto: riky

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

2025-05-29
Bupati Muba Toha Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Bupati Muba Toha Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

2025-05-28

Bupati MubaToha Hadiri Langsung Dialog dan Peluncuran Koperasi Merah Putih di PSCC Palembang

2025-05-28
PARTISUN Ala Gubernur Jambi Al Haris Dipuji Menteri Desa Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

PARTISUN Ala Gubernur Jambi Al Haris Dipuji Menteri Desa Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

2025-05-28
Berita selanjutnya

Mahdi Husen Ketua Pansus Tatib DPRD Bengkulu Beserta Anggota Kunker ke DPRD Jawa Barat

Sintara Putri Ummaro, anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Sintara Putri Ummaro Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Bersama Pansus Tatib Kunker DPRD Jawa Barat

Utama Harta Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Jawab Barat

Petahana Al Haris Silaturahmi Bersama Warga Pelepat, Kata Tokoh Bungo Idham Khalid: Bungo Bulat Pilih Haris-Sani

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri LDK

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri LDK

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.