AMPAR.ID,Sarolangun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Neteralitas Camat, Lurah dan Kepala Desa Se – Kabupaten Sarolangun pada Pilkada tahun 2024, di Ballrom Hotel Abadi, Sabtu (16/11/2024).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sarolangun,DR.Bahri, Pj Sekda Ir Dedi Hendri, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Pabung Kodim 0420/Sarko, Mayor CHK Dedy Afrizal, Asisten I, Arief Ampera, Kepala BKPSDM Linda Novita Herawaty, Kaban Kesbangpol Hudri dan Kadis PMD Mulyadi.
Hadir juga Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika, anggota Bawaslu Aspriadi, Kepala Sekretariat Dodi Sartono beserta jajaran, Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun
Pj Bupati Sarolangun, DR.Bahri mengatakan tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk mensosialisasikan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa agar menjaga netralitas di Pilkada Sarolangun tahun 2024.
” Kita menegaskan pentingnya peran Camat,Lurah dan Kepala Desa dan perangkat untuk netral selama tahapan Pilkada ini,” kata DR.Bahri.
Dalam Rakor tersebut, DR.Bahri juga menyampaikan, berangkat dari UU Nomor 10 tahun 2016 Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 06 tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 03 tahun 2024 terkait Desa, ada 3 point yang ia minta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades untuk benar – benar dilaksanakan.
Adapun 3 point tersebut, pertama menghimbau Camat, Lurah dan Kades agar tidak terlibat Politik Praktis, yang Kedua tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye dan yang terakhir atau ketiga, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
” Ketiga point tersebut menjadi harapan besar saya kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades agar bisa mensosialisasikannya ke perangkat yang dibawah,” ucap DR.Bahri.
Terakhir Pj Bupati Sarolangun DR.Bahri berharap semua ASN, para Kepala Desa beserta perangkat termasuk TNI dan Polri, untuj terus bersama berkomitmen menjaga netralitas ini agar proses Pilkada di Sarolangun berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.
Sementara Ketua Bawaslu Sarolangun melalui Devisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik, Aspriadi mengatakan jika kegiatan Rakor netralitas ini guna memberikan pemahaman kepada para Kades untuk menjaga netralitas dengan tidak memperngaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.
Ia juga menjelaskan, jika dalam kegiatan Rakor ini di ikuti oleh sebanyak 149 Kepala Desa, 9 Lurah dan 11 Camat serta melibatkan Kepala OPD terkait, seperti, Asisten I, BKPSDM, DPMD dan Bakesbangpol.
Sementara terkait sanksi pelanggaran netralitas dalam Pilkada ada 2 Undang – undang yang akan menjadi acuan yang akan diambil oleh pemerintah dan Bawaslu, antara lain Undang – undang Pemerintah Nomor 03 Tahun 2024 dan Undang – undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
” Jika mengacu pada UU pemerintah nomor 03 tahun 2024 bisa diberhentikan dan jika pada mengacukan pada UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 188 yang berbunyi, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau lain/Lurah dilarang membuat keputusan keputusan dan/atau tindakan yang mengubtungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye sebagaimana pasal 71 akan dipidana dengan pidana oenjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 4 juta rupiah,” tutup Aspriadi.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost