AMPAR.ID, JAMBI – Seorang pria berinisial H (21) warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dirinya telah nekat merudal paksa atau perkosa temannya sendiri berinisial TA (19) di Lapangan Cross, Desa Rantau Limau Manis, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolrs Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu korban dihubungi oleh pelaku untuk diajak bertemu di Lapangan Cross tersebut. Namun, tanpa pikir panjang, korban mengiyakan ajakan pelaku.
“Awalnya korban sempat mengajak temannya. Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban untuk datang seorang diri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Setelah bertemu, pelaku langsung merebut kunci sepeda motor dan Handphone milik korban. Lalu, korban juga sudah berusaha merebut kembali.
“Disaat itu pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan pisau, apabila korban tidak mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” sebutnya.
Merasa nyawanya terancam, pada akhirnya korban pun pasrah menerima permintaan pelaku. Tidak disangka, saat melakukan perbuatan itu direkam oleh pelaku.
“Itu direkam sama pelaku sembari kembali mengancam korban apabila melapor video itu, akan disebar dan juga korban akan dibunuh,” jelasnya.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan Handphone milik korban. Lalu, korban pun disuruh pulang.
“Setelah pulang, korban langsung menceritakan semuanya kepada temannya itu. Kemudian, melaporkan kejadian ini kepada perangkat Desa,” tuturnya.
Tidak berapa lama kemudian, pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.
Lalu, pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 00.00 WIB pihak kepolisian menuju ke lokasi untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh pihak Desa.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku rudapaksa itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost