AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah menutup dan memasang police line di lokasi stockpile pasir milik RTS Hidayah Nurlisa yang berlokasi Jl KH A Madjid, RT 03, Kelurahan Teluk Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.
Stockpile pasir milik RTS Hidayah Nurlisa milik ini berdampak terhadap lingkungan hidup dan merugikan warga sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dilokasi tersebut, Kamis 25 September 2025.
Tampak dalam rombongan Tim PPLH Madya dan Seksi Pengaduan Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi yang di Ketuai oleh Shinta Hendra serta masyrakat.
Sebelum ditutup dan di police line, Shinta Hendra, Ketua Tim, memanggil perwakilan dari warga yang di wakilkan oleh Wakil Ketua RT 03 dan Ahmad Firdaus warga pemilik rumah yang bersebelahan dan berdampak langsung karena aktifitas bongkar muat yang memakai alat berat jenis Excavator, sedangkan dari perusahan langsung pemilik usaha RTS Hidayah Nurlisa di dampingin Raden Aziz.
Shinta Hendra, mengatakan bahwa mereka turun berdasarkan pengaduan dari warga terkait ketidaknyamanan yang mereka rasakan setelah berdirinya stockpile/pelabuhan pasir tersbut.
“di sini kami turun langsung melihat, merasakan dan mengecek langsung apa yang di rasakan oleh warga akibat aktifitas stockpile tersebut,”pungkas Shinta.
Dan atas dasar point 6 di surat pernyataan yang di teken pelaku usaha inilah, Kata Shinta, dilakukan police line stockpile/pelabuhan pasir ini.
Namun ini belum dikatahui apakah ditutup permamen atau semenatara. Sementa pemilik stockpile pasir tersebut belum belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu.
Padahal minggu sebelumnya pada 17 september 2025, DLH Kota Jambi juga sudah melaukan Sidak di lokasi tersbut. Dan hasilnya merekomendasikan ke DLH provinsi Jambi untuk dilakukan penutupan permenen.

“tim kita sudah cek kelapangan, sesuai dengan keluhan warga. Dan karena izin galian C teresbut kewenangan provinsi maka kita merekomendasikan ke DLH Provinsi untuk ditutup,” kata Ardi, Kadis LH Kota Jambi kepada media ini belum lama ini.
Sementara itu, Pery Monjuli, aktivis Jambi mengatakan adapun keluhan yang di rasakan warga atas invetigasi yang mereka lakukan:
1 .Pemilik Rumah atas nama Ahmad Firdaus yang bersebelahan dengan stockpile/pelabuhan pasir keberatan dan minta ditutup permanen dengan aktifitas Stockpile yang menyebabkan Rumahnya Retak akibat getaran keras yg di timbulkan alat berat tersebut.
2. Menyebabkan Trauma dan ketakutan Kepada keluarga besar dan Dua orang Anak Ahmad Firdaus yg masih kecil ketika berada didalam rumah swaktu EXCAVATOR itu berkerja/bergerak yang menimbulkan Getaran Keras seakan Rumah mau Runtuh.
3. Menimbulkan kebisingan akibat aktifitas lalu lalang truck penggangkut pasir dan juga alat berat EXCAVATOR yg mengeluarkan suara bising.
4. Menganggu kenyamanan, ketenangan warga dan mengganggu kesehatan warga sekitar akibat polusi asap yg dikeluarkan dari kendaraan tersebut.
5. Jam operasional sudah tidak sesuai dan pernah kedapatan mereka bekerja samapai larut malam dan di hari libur (minggu) tetap beroperasi sehingga mengganvgu waktu istirahat warga.
6. Debu dan pasir yg tercecer di jalan raya yang menganggu pada saat cuaca panas disertai angin yang bertiup kencang mengeluarkan bau yg tidak sedap.
7. Terjadinya pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
Pery menegaskan bahwa tindakan DLH Provinsi Jambi sudah tepat untuk mempolice line menyetop operasi stockpile tersebut dengan dasar surat pernyataan yang di tanda tanganin oleh pelaku usaha pada point tersbut.
“poin 6…Dalam menjalankan Kegiatan usaha tersebut di atas ,pelaku usaha berjanji apabila di kemudian hari kegiatan usaha tersebut menimbulkan dampak secara langsung terhadap lingkungan sekitar maka pelaku usaha akan menghentikan kegiatan usaha tersebut secara sementara maupun selamanya sesuai dengan ketentuan kajian teknis lingkungan,”katanya.
Terakhir kata dia, Dan ini didukung dengan surat pernyataan terbaru ditandatangin oleh warga Rt 03 untuk penutupan stokpile/pelabuhan pasir,”tutup Pery.
(Nda)
Diskusi tentang inipost