AMPAR.ID, Jambi – Anggota Unit Idik II Tipidter Polresta Jambi berhasil ungkap kasus jual beli dan pemeliharaan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Pelaku Agung Rahmaji alias AR (23) warga Jalan Darman RT 08, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi berhasil diamankan oleh Unit Idik II Tipidter Polresta Jambi karena didapati memelihara satwa yang dilindungi.
Pada Kamis (01/06) lalu sekitar pukul 16.00 WIB anggota unit Idik II Tipidter Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman RT 08, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi bahwa ada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Setelah mendapat laporan tersebut, tim kita yang tiba di rumah pelaku menemukan beberapa hewan yang dilindungi yakni Satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor buaya Sinyulong, dua ekor kura-kura jenis Baning Coklat,”kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Jumat (02/07/2021).
Diketahui, dari pengakuan pelaku hanya sekedar memelihara karena pelaku pecinta hewan reptil dan sebagian ada yang diperjualbelikan.
“Pengakuan dari pelaku dia hanya memelihara lantaran memang suka memelihara reptil,”jelasnya.
Ditambahkan, hewan yang telah dijual oleh pelaku yakni hewan Landak.
“Beberapa hewan sudah dijual seperti landak tetapi landak tidak termasuk hewan yang dilindungi,”tutup.
Saat ini, Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kota Jambi, untuk menitipkan satwa tersebut dan untuk dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100 juta.(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost