AMPAR.ID, JAMBI- Enam tersangka pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dilimpahkan.
Saat itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan enam tersangka kasus tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka pengeroyokan Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu berinisial SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).
Dia meninggal dunia dengan kondisi muka lebam di dalam blok tower (blok khusus tahanan baru) Lapas Kelas IIA Jambi ini dikeroyok oleh enam tersangka tersebut.
BACA JUGA:
Bea Cukai dan BPOM Jambi Amankan Obat Ilegal yang Dikirm Lewat Jasa Ekspedisi
Agus Danil sendiri saat itu baru saja dilimpahkan tahap II dari penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar ke Jaksa, hari Rabu (30/08/2023).
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, para tersangka sudah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Awal bulan Februari kemarin para tersangka dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (21/2).
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost