AMPAR.ID, JAMBI – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Teranyar, penyidik KPK telah melengkapi berkas pemeriksaan salah satu tersangka yakni, Apif Firmansyah. Dengan P21nya berkas ini, Apif dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan, tersangka Apif Firmansyah dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, Selasa (1/3) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa,”kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/3).
Namun, untuk penahanan Apif tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 sampai 20 Maret di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Kata Ali, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.
“Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,”tandasnya.
(san/dez)
Diskusi tentang inipost