AMPAR.ID, SAROLANGUN – Terkait permintaan DPRD Sarolangun agar pihak Pemkab dalam hal ini Pj Bupati untuk menunda pelantikan pejabat eselon II hasil Seleksi Lelang Terbuka (Selter) pada tahun 2024 lalu serta menolak Pj Sekda Dedi Hendri kembali menjabat.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini pihak BKPSDM memberikan penjelasan terkait hal tersebut, jika untuk proses lelang saat ini baru bersurat dengan BKN untuk meminta rekomendasi terkait pelaksanaan selanjutnya.
” Kemarin surat balasan dari BKN sudah terbit dan meminta kami untuk mengusulkan kembali pejabat yang masuk dalam 3 besar melalui aplikasi dan saat ini sedang kami lakukan,” beber Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, Senin (13/1/2024).
Sementara untuk penunjukan Pj Sekda, sambung Linda jika pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2019, dimana Pemkab mengusulkan ke Gubernur dan selanjutnya Gubernur juga yang menunjuk.
” Jadi Gubernur yang menunjuk siapa yang menjadi penjabat Sekda selama 3 bulan kedeoannya sampai dilakukannya lelang Sekda,”jelasnya.
Terkait adanya aturan yang mengatakan jika Pj Sekda tidak boleh dijabat 3 kali berulang – ulang oleh orang yang sama, Linda menyampaikan jika tidak ada ketentuan terkait hal tersebut. Namun, Kalau untuk Plt Kepala OPD memang sudah diatur dalam Surat Edaran BKN nomor 1.
” Didalam Surat Edaran BKN nomor 1 memang mengatur Plt tapi untuk Kepala OPD, namun untuk jabatan Sekda memang diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019. Disini tidak mengatur 2 kali, 3 kali atau 4 kali, karena seyogyanya setelah ditunjuk menjadi Pj Sekda kita memang harus segera melakukan lelang,” jelasnya.
Sedangkan Untuk pelaksanaan kapan lelang Sekda Sarolangun akan dilaksanakan, dirinya mengatakan jika di tahun 2025 ini pihak BKPSDM akan mencoba mengusulkan anggaran dan jika nanti di ACC maka akan dilaksanakan secepatnya.
” Jika nanti belum bisa dilaksanakan karena tidak ada anggaran tentunya kita akan melihat ketentuan karena kita ada Bupati terpilih apakah kita boleh nelaksanakannya pada saat belum 6 bulan. Ini akan kita kaji lagi, kita tidak mau gegabah,” tutup Linda.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost