AMPAR.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (7/3/2024).
Sabu itu sebanyak 89,009 gram dan pil ekstasi sebanyak 128 butir. Barang bukti narkoba itu didapati dari 8 orang tersangka yang diamankan selama 2 bulan terakhir.
Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Jambi.
Saat pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi ini, terlihat ada sebanyak sembilan tersangka yang dihadirkan.
Kasi Intelegen Bidang Berantas BNNP Jambi Ipda Agus Saputra mengatakan, barang bukti sabu dan pil ekstasi ini dimusnahkan untuk proses tingkat penyidikan.
“Jumlahnya kasus 6 LKN dengan sembilan orang tersangka yang diamankan,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Dari delapan tersangka, disampaikan dia, salah satunya nekat membuat basecamp untuk mengkonsumsi narkoba seperti di Kabupaten Bungo, Sarolangun, Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Iya, salah satunya membuka basecamp di beberapa Kabupaten. Kalau di Kota Jambi ada pil ekstasi,” katanya.
Modus dari salah satu tersangka, disebutkan dia, mengemas narkoba dengan bungkus kuaci. Pasalnya, kuaci menyerap air agar narkoba terlihat bagus dan kering.
“Selama saya bertugas, baru ini saya temukan modus seperti ini,” kata dia.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost