Cagub Cek Endra Lantas meninggalkan Lokasi usai kegiatan itu dihentikan/dibubarkan oleh Bawaslu Bungo dibantu aparat kepolisian. Dari hasil pantauan dilapangan, terlihat adanya pemasangan tenda, umbul umbul, spanduk, sounsistem, serta tidak di lengkapi protokol kesehatan Covid-19.
AMPAR.ID – Terjawab sudah, Simpang siur terkait pemebritaan diberbagai media acara yang di hadiri Calon Gubernur Jambi nomor Urut 1, Cek Endra di Bungo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo menegaskan jika pihaknya bersama Panwascam Tanah Sepenggal Lintas dan pihak kepolisian menghentikan/membubarkan kegiatan kampanye atau pengukuhan tim dari Colon Gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh di Desa Lubuk Landai, Kacamatan Tanah Sepenggal Lintas, Minggu (27/9) kemarin.
“Kegiatan tersebut diduga telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, selain itu kegiatan tersebut juga tudak di lengkapi surat izin dari kepolisian serta surat rekomendasi dari Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, Senin (27/9/2020) malam.
Hamid menjelaskan dari hasil pantauan dilapangan, terlihat adanya pemasangan tenda, umbul umbul, spanduk, sounsistem, serta tidak di lengkapi protokol kesehatan Covid-19.
“Atas kronologis di atas, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88c, Bawaslu bersama pihak kepolisian serta Panwascam Tanah Sepenggal Lintas secara bersamaan menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Penghentian atau pembubaran kegiatan tersebut, dikatakannya berjalan dengan aman dan kondusif, paslon gubernur Jambi, Cek Endra langsung meninggalkan lokasi kegiatan.(*)
Diskusi tentang inipost