• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bupati Romi Hariyanto Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 73 Kades dan BPD

2024-07-03
Bupati Romi Hariyanto Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 73 Kades dan BPD

Bupati Romi Hariyanto Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 73 Kades dan BPD

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, TANJABTIM – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Romi Hariyanto, melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 73 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Kabupaten Tanjab Timur.

Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Tanjab Timur pada Rabu (3/07/24). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua TP-PKK, serta tamu undangan.

Romi Hariyanto dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terangnya.

Usai pengukuhan, Bupati Tanjab Timur mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya.

Bacajuga

Pemdes Situsari Gelar Musdes Rumuskan Perubahan APBDes Tahun 2025

Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjab Timur, Mariontoni, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

“Dengan begitu, 73 Kades dan BPD di lingkungan Kabupaten Tanjab Timur mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 73 Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Tanjab Timur.

“Selamat kepada Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutupnya.

(Adv)

Kata kunci: amparBeritaRomi Hariyanto
Berita sebelumnya

Pemkab Muaro Jambi Hadiri Sedekah Kampung Turun Sungai

Berita selanjutnya

150 Mitra Kerja Penyedia Barang dan Jasa PHR Regional Sumatera Ikuti Acara Supplier Engagement Day

Berita Terkait

Pemdes Situsari Gelar Musdes Rumuskan Perubahan APBDes Tahun 2025

2025-05-21
Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat/ foto: erick

Al Haris Diacara Musrembang Provinsi Jambi 2025-2029: Momentum Pertegas Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

2025-05-21

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

2025-05-21

Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

2025-05-21

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Karyawan, Hutama Karya Luncurkan Program Cek Kesehatan Garatis Melalui Platform Naluri

2025-05-20
Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

2025-05-20
Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan DD 2025

Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan Dana Desa 2025

2025-05-20

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

2025-05-20

Bangunan Baru Mini Market Apotek Maranatha Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi Izin IMB

2025-05-20
Calon jamaah haji jambi 2025

Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 18 Asal Kerinci dan Merangin: Kondisikan Diri Tingkatkan Kesabaran

2025-05-20
Berita selanjutnya
150 Mitra Kerja Penyedia Barang dan Jasa PHR Regional Sumatera Ikuti Acara Supplier Engagement Day/ Foto: Tania

150 Mitra Kerja Penyedia Barang dan Jasa PHR Regional Sumatera Ikuti Acara Supplier Engagement Day

Satu Tahun Memimpin, Ketua PWI Kota Jambi Rombak Pengurus

Satu Tahun Memimpin, Ketua PWI Kota Jambi Rombak Pengurus

Warga Legok Dihebohkan dengan Penemuan Granat Aktif di Anak Sungai/ Foto: mhd-ampar

Heboh, Warga Legok Temukan Granat Aktif di Anak Sungai

ilustrasi pemerkosaan / Foto: porwebindo

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Rudal Paksa ke Jaksa

Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Provokator Pengerusakan Kantor Gubernur ke Jaksa

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.