AMPAR.ID, SAROLANGUN – Guna memastikan kesiapan ditempatkan sesuai pilihan, sebanyak 36 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Sarolangun yang lulus dikumpulkan dan diberi arahan.
Kadis Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun, Bambang Hermanto melalui Sekdin Dinkes Fauziyah saat bertatap muka dengan 36 Tenaga Kesehatan PPPK. Menurutnya Nakes PPPK tidak boleh mengajukan Mutasi atau pindah tugas.
” Seluruh PPPK Nakes tidak boleh mengajukan Mutasi atau pindah tugas,” ujar Fauziyah, Kamis (8/6) pagi ini.
Kejari Sarolangun Panggil Belasan Orang Pelanggan PERUMDA TBS, Ada Apa
Ia juga mengingatkan untuk seluruh PPPK Nakes yang telah dinyatakan lulus untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab dan loyal terhadap tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan.
” Saat ini kita konsen memenuhi kebutuhan Nakes di lapangan, jadi kita harapkan Nakes untuk bekerja profesional dan bertanggungjawab,” tutupnya.
(fdn)
Diskusi tentang inipost