AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sebanyak 25 orang pelanggan PERUMDA Tirta Sako Batuah (TBS) Sarolangun dipanggil dan dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun terkait tunggakan pembayaran.
Kasi Datun Kejari Sarolangun, Tengku M Reza,SH mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari MoU antara Kejari Sarolangun dengan PERUMDA Tirta Sako Batuah (TBS).
“Pemanggilan pelanggan PERUMDA TBS ini dilakukan sifatnya melakukan negosiasi dahulu dan dimintai keterangan apa yang menjadi kendala sehingga tidak melakukan pembayaran PDAM atau menunggak,” sebutnya.
Sambung Tengku Reza, jika nanti sudah dipanggil dan pelanggan diminta untuk membayar dengan mencicil karena nilai cukup besar dan dilakukan pemanggilan lagi tidak ada solusi dan memang tak sanggup lagi membayar maka terpaksa kita lakukan pemutusan.
“Kita minta pelanggan melakukan dengan cara dicicil, jika nanti sudah dipanggil lagi dan tidak ada solusi maka secara otomatis kita lakukan pemutusan,” ujarnya.
Masih dikatakan Tengku Reza jika tungggakan pelanggan di PERUMDA TBS Sarolangun mulai dari tahun 2020 sampai saat ini mencapai kurang lebih Rp 3 milyar, namun data yang baru masuk ke Kejaksaan baru sekitar Rp 800 juta.
“Nanti pihak PDAM akan mengirim data lagi terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara salah satu pelanggan, Nurul Ilmi dari keterangan dirinya sudah menunggak selama 12 bulan dengan total tunggakan sebesar Rp 2.8 juta dengan adanya pemanggilan ini mengakui jika sudah salah, namun diri meminta untuk kedepannya pihak PDAM Sarolangun bisa menjelaskan seperti apa sistem penghitungan penggunaan air dengan nilai pembayaran.
“Sebagai pelanggan kami aku salah dan kami akan tetap bayarkan,” singkatnya.
(fdn/jp)
Diskusi tentang inipost