AMPAR.ID, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti putusan Inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (8/8/2024).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Deka Diana,SH.,MH, Kapolres Sarolangun yang diwakili Kasat ResNarkoba Polres AKP Suhendri, Perwakilan Dinkes Alberto serta ikut dihadiri oleh para Kasi Kejari Sarolangun.
BACA JUGA:
Kajari Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan, S.H.,M.H mengatakan jika pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan Barang bukti perkara selama tahun 2024.
Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana daripada benda sitaan dari barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.
Lagi, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap 4 Kasus Karhutla dan Mengamankan Tersangka
” Untuk mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Kajari.
Dijelaskan Kajari, jika pemusnahan Barang bukti ini dari sebanyak 73 perkara dengan total 287 Barang bukti. Adapun jenis dan jumlah perkara dan jumlah barang bukti antara lain,
1. Oharda : 18 Perkara, jumlah barang bukti 50 dan jenis barang bukti seperti, pakaian, tojok, senjata tajam, perkakas dll.
2. Narkotika : 39 perkara, jumlah barang bukti 178 dan jenisnya, Shabu, Pil, ganja, bong, handphone, plastik, tisu dll.
3. TPUL : 16 perkara, jumlah barang bukti 59 dan jenis barang bukti ,pakaian, senjata tajam dll.
” Dengan pemusnahan ini memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan beredar lagi,” tutup Kajari.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost