AMPAR.ID, SAROLANGUN – Aksi Demo lembaga swadaya masyarakat GPKK Sarolangun di kantor Kejari Sarolangun pada Selasa (18/7/2023) kemarin terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kades Panca Karya Kecamatan Muaro Limun, Kades Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai, Kades Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin dan mempertanyakan status hukum Kades Pulau Aro Kecamatan Pelawan ditanggapi oleh Kejari.
Dimana dalam aksi demo tersebut, LSM GPKK membeberkan temuan – temuan khusus Desa Panca Karya, dimana dari hasil investigasi LSM GPKK dilapangan di duga ada kegiatan tidak kurang dari Rp 500.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades Panca Karya.
Kasi Intel Kejari Jenda Silaban dan Kasi Pidsus A.Harris yang menemui para pengunjuk rasa mewakili Kajari dihadapan para pengunjuk rasa menyebutkan jika intinya Kejari Sarolangun sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Kejari.
BACA JUGA: Kejari Didesak Usutnya Dugaan Tindak Korupsi Beberapa Desa di Sarolangun
Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari, Jenda Silaban mengatakan jika aksi unjuk rasa dari teman – teman LSM GPKK dan warga Desa Panca Karya, sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kita mempunyai tujuan yang sama untuk pembangunan di Sarolangun, terutama di tingkat desa,” ujarnya.
Masalah laporan dari LSM GPKK, diakui pihak Kejari sudah menerima terkait aspirasi 3 desa. Dalam penanganannya Kejari Sarolangun akan tetap mengacu pada MoU 3 Lembaga, yaitu Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan kejaksaan.
Bahkan ditegaskan Jenda Silaban jika pihaknya sudah menindaklanjuti, dengan meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi sesuai dengan MoU. Namun diakuinya saat ini pihaknya hanya baru menerima hasil audit dessa Panca karya.
“Terhadap hasil investigasi tersebut Kejaksaan Sarolangun sudah melakukan lisensi sendiri dengan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa aparatur desa begitu juga dengan tim auditor Inspektorat yang melakukan investigasi,” bener Jenda Silaban.
Terakhir Kasi Intel Jenda Silaban mengatakan, jika untuk hasil audit 2 desa lagi, yaitu Bukit Berantai dan Rangkiling Simpang masih menunggu hasil audit investigiasi dari pihak Inspentorat.
“Untuk desa Panca Karya kami tidak bisa menyampaikan disini karena melakukan penyelidikan secara garis besar 3 desa tersebut. Mudah – mudahan dalam waktu dekat kami bisa menyimpulkannya,” tutup Jenda Silaban.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris yang menanggapi kasus desa Pulau Aro menyebutkan, jika akan tetap berpedoman pada aturan yang ada, dan masih berproses.
“Kita tidak serta merta langsung memanggil, namun kita tetap berkoordinasi dengan tim. Intinya akan tetap di kroscek lagi, jika terbukti ada temuan, barulah seperti apa tindak lanjutnya,” singkat Abdul Harris.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost