AMPAR.ID, JAMBI – Pembangunan Perumahan milik perusahaan besar PT NGK yang berlokasi di samping gapura perkantoran Bupati Muaro Jambi terpaksa harus di stop pada Sabtu kemarin, 6 Maret 2021.
Ini juga lantaran pihak perusahaan pengembang disebut belum mendapatkan izin perubahan RT/RW karena luas lahan yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan izin sebelumnya sehingga harus dilakukan perubahan.
Dari berita sebelum diungkapkan Syargawi, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi, pembangunan perumahan tersebut sebenarnya sudah bisa berjalan asalkan pihak perusahaan membangun perumahan itu di atas lahan tersebut dengan luas 3,8 hektar sesuai izin sebelumnya, namun pihak perusahaan memaksa untuk membangun perumahan dengan luas lahan di atas 4 hektar.
CEK FAKTA;
Pihak pengembang perumahan PT NGK Joni mengatakan, tidak ada sungai dan tidak ada parit seperti yang di katakan pihak dinas perkim Muaro Jambi.
Apabila ada parit dan sungai, tentu tidak mungkin bisa muncul SHM yang sudah sejak tangan pertama dari masyarakat dahulu.
“Dan sudah kami survey sebelum membeli hingga sudah balik nama kami beberapa tahun lalu, dan kami melihat lahan secara langsung maupun dengan maping juga dengan alat drone”, ujar Joni, Minggu, (7/3/2021) kepada ampar.id
Lebih jauh iya menjelsakan, bahkan sudah dibuka melalui satelite google eart guna dioverlaykan sesuai pengalaman-pengalaman pihak PT NGK dalam hal membeki lahan agar tidak terjadi sengketa.
“Dimana letak sungai? Administrasi dari RT/RW itu saja yang menurut saya mungkin ada kesalahan jaman dulu dan bisa dirobah sesuai UU guna penyesuaian kembali fakta lapangan bahkan dirobah sesuai kebutuhan. apalagi karena tidak sesuai dengan fakta lapangan secara zonasi RDTR nya, wilayah tersebut benar adalah peruntukan pemukiman”, ungkapnya
Disebut Joni, dengan statmen yang dilontarkan Kabid perumahan dan permukiman Muaro Jambi tentu saja orang awam mengira opini itu benar.
“Bagi orang awam, mungkin akan mengira opini ada sungai atau ada parit yang ditutup adalah benar karena yang mengeluarkan statmen adalah pejabat terkait yang belum mau menyetui pengesahan siteplan dan IMB kami sehingag alasan demi alasan tetap seoalah ada msalah besar dari pihak pengembang”, sambungnya
Lagi dan lagi, Joni menyebutkan pihak berani adu data dengan pihak terkait.
“bagi kita yg sama-sama mengerti geodesi guna pembuktian data dan fakta. saya berani duduk saty meja untuk saling adu data dan fakta bahkan BKPM pusat sudah turun ke Jambi langsung melihat dan sudah mengakui bahwa tidak ada sungai maupun baluran, termasuk BPN batanghari pun sudah mengakui”, tegas Joni
“jadi saya gak setuju apabila opini digiring dari kesalahan administrasi RT/RW menjadi seolah ada sungai atau saluran kecil yang seolah kami yang akan dikorbankan atau kamilah yang salah”,
Diungkapkan nya, Padahal dulunya dengan alasan jalan milik kantor bupati, setelah kami duduk bersama dan telah kami (PT NGK) jelaskan tentang UU Lalulintas, akhirnya disarankan membuat Amdalalin. “kami juga ikutin membuatnya hingga sudah terbit amdalalin, sekara g opini digiring lagi ke sungai pada gambar RT/RW yang tetap saya akan jawab tidak ada itu”, kata Joni
Logikanya kata Joni, untuk meluruskan opini miring ini supaya orang awam/belum tahu, cukup saya berikan 2 fakta akurat:
1.kalau ada sungai, kenapa SHM saya timbul beli dengan masyarakat yang terbit sudah lama sekali.
2.kalau ada sungai, tentu ada jembatannya dijalan membelah jalan aspal tersebut karena gambar sungai di RT/RW tersebut sudah saya lihat gambarnya.
3. Kalau ada sungai seperti gambar di RT/RW tersebut. kenapa banyak perumahan masyarakat dan ada juga perumahan yang tertimpa gambar sungai itu ketika dioverlaykan gambarnya kesatelit.
4. Gambar sungai pada gambar RT/RW itu disamping SHM kami kena sebagian dan sebagian kena SHM tetangga kami dan gambar sungai itu dari balik sampai seberang jalan dalam Gapura.
Lalu siapa yg salah?
Lalu apakah berani mengatakan kepada pemilik lahan sebelah kami dan blk kami bahwa SHM nya juga ada sungai yabg salah terbit SHM?
Namun, jelas Joni, iya selalu pengembang perumahan yang tidak mampu melawan pejabat terkait apalagi membangun tanpa izin walaupun perizinan kami melalui OSS sudah belaku efektif semua, hanya tinggal tunggu pengesahan siteplan dan terbit IMB saja yang tidak bisa melalui OSS.
“Bamun apadaya karena Pengesahan siteplan dan IMB tidak/belum diterbitkan sampai sekarang sudah lama sekali pengajuan dari kami”,
Lalu yang rugi siapa? Tentu kami sebagai pengembang yang terhambat dalam pembangunan dan tentu juga program Bapak presiden dalam hal percepatan pembangunan perekonomian.
Kata Joni, apalagi Proyek property adalah salah satu sub sektor pembangkit ekononomi sangat berpengaruh dalam percepatan pemulihan ekonomi dari multiplayer efek yang timbul dari materrial pertokoan dan penciptaan lapangan kerja yan cukup besar.
“Saya selaku pengembang tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu sampai disyahkan siteplan kami dan diterbitkannya IMB dan segera akan kami bangun”, ungkapnya
Terkahir, kata Joni apabila masih terganjal dengan berbagai alasan lain. “Bagi saya hanya pasrah samoga ada pejabat yang dapat menyelesaikan permasalah ini sesuai instruksi Presiden kepada aparat penegak hukum tentunya”, tutupnya
Namun pihak PT NGK tidak akan memulai pembangunan karena SHM saya jelas dilindungi oleh UU Nomor 5 tahun 1960 dan PP 24 tahun 1997. (Red)
Diskusi tentang inipost