AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun rancangan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sesuai jadwal awal yang sudah disepakati, yaitu 27 November 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan rancangan itu setidaknya disebut dalam uji publik yang dilakukan oleh pelaksana pemilu.
“Itukan rancangan sebelumnya. Memang sudah dilakukan uji publik kemarin,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Jumat (12/1/2024) kemarin.
BACA JUGA:
Ketua KPU Jambi Iron: 6,630 Lebih Surat Suara Rusak, Nanti Akan Kita Ajukan Penggantian
Ia menjelaskan, didalam uji publik itu juga ada catatan juga dengan jadwal itu tidak terjadi putaran kedua pada pilpres. Jadinya saat ini pihaknya menunggu saja draf tersebut resmi.
“Kita tunggu saja. Kalau draf ini sudah diundangkan baru bisa dibilang resmi kapan pilkada akan dimulai,” tukasnya.
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU dalam rancangan peraturannya:
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
(nda/min)
Diskusi tentang inipost