Ampar.id. Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyebut layanan BPJS selain mobile JKN juga bisa dilayani melalui layanan media sosial yang di sebut CHIKA (chat Asisten JKN).
Layanan pengaduan melalui chatting yang direspon sistem, melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Menurut M Iqbal, Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama.
Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” tegas Iqbal.(*).
Diskusi tentang inipost