AMPAR.ID – Meningkatnya kasus positif virus Corona Covid-19 di Indonesia, menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan bersama. Benacana nasional non alam ini kini menjadi ancaman pilkada kala pandemi.
Di Jambi misalnya, Kasus positif Covid-19 tercatat 386 kasus, terdapat penambahan 14 kasus positif pada hari ini Minggu, 20 September 2020 dan Kasus kematian 8 orang.
Jika kasus positif Corona terus meningkat mungkinkah pemungutan suara pilkada Desember 2020 tetap digelar?
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi Muhammad Sanusi pihaknya hanya melaksanakan amanah Perpu dan sudah jadi undang-undang.
“kitakan melaksanakan amanah dari pada Perpu, karena sudah jadi undang-undang, ketika Perpu itu keluar, maka KPU bergerak meminta pendapat”, Jelasnya, Minggu (20/9)
Minta pendapat yang di maksud komisioner KPU itu, kepada lemabaga lain.
“tidak mungkin meminta pendapat kepada lembaga yang lain, kecuali ada dua, ialah Gugus Tugas dan BNPB, terkait dengan apakah pilkada ini bisa berlangsung atau tidak,”begitu jelasnya
“Ketika dijawab bisa, dengan syarat protokol kesehatan, maka memang KPU melaksanakan itu dengan protokol kesehatan yang ketat, makanya KPU itu membuat satu regulasi khusus pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi yaitu PKPU nomor 6 tahun 2020 dan perubahannya PKPU nomor 10 tahun 2020.”,Tambah Sanusi
Kemudian kata Muhammad Sanusi, disetiap tahapan-tahapan KPU itu wajib hukumnya agar semua pihak melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Tetapi sekali lagi memang dengan kondisi sekarang semakin banyak terpapar, maka banyak tuntutan, banyak dorongan agar ini ditunda, yah KPU ini pada posisi apalagi didaerah, KPU Daerah melaksanakan kebijakan dari KPU RI.”terang Sanusi
Iya menjelaskan, kendati saat ini ada pimpinan kpu terpapar Covid-19 pihak nya tetap fokus.
“Tetapi sekali lagi kami sampaikan walaupun ada pimpinan kami beberapa orang yang terpapar, kami diminta untuk terus fokus melaksanakan kegiatan ataupun tahapan, termasuk pimpinan juga, mereka tetap mengontrol kegiatan KPU didaerah, walaupun bentuknya WFH dari rumah, mereka isolasi mandiri kemudian kegiatan- kegiatan tetap terkontrol dengan baik.”kata Sanusi
Terakhir ditegaskan M Sanusi, Jadi memang bagi KPU tidak ada alasan dalam kondisi pandemi hari ini posisi menunda atau tidak , yang jelas KPU tetap bergerak, berjalan sesuai tahapan yang sudah digariskan di PKPU nomor 5 Tahun 2020. (Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost