AMPAR.ID, JAMBI – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 telah dibuka hari ini, Minggu (4/9/2022) pukul 12.00 WIB.
Informasi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 44 tersebut diumumkan melalui akun instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Calon peserta yang telah memiliki akun Prakerja, segeralah klik “Gabung Gelombang” dan mengikuti langkah pendaftaran selanjutnya, seperti mengerjakan tes.
“Waktunya Gabung Gelombang! Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob!”
“Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang juga,” tulis caption tersebut oleh @prakerja.go.id.
Calon peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44 melalui website prakerja.go,id.
Berikut cara membuat akun di situs prakerja.go.id untuk bergabung dengan program Kartu Prakerja gelombang 44:
– Buat akun prakerja dengan klik ‘Daftar sekarang’ di prakerja.go.id
– Isi kolomnya dengan benar dan cantumkan e-mail yang aktif
– Klik ‘Daftar’ di bawahnya.
– Kemudian, cek e-mail dan simak petunjuknya lalu ikuti agar akun terverifikasi
– Setelah akun berhasil terverifikasi, buka akun di website prakerja.go.id
– Buka akun di website dengan klik Masuk atau Login.
– Isi e-mail dan password.
– Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
– Jika sudah, klik ‘Berikutnya.’
– Isi kolom identitas seperti nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto posisi memegang KTP.
– Setelah mengisi data diri dan klik berikutnya, Anda akan mengikuti serangkaian tes.
– Siapkan kertas dan alat tulis untuk membantu mengerjakan soal berupa menghitung.
– Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
– Klik “Gabung” pada pilihan Gelombang yang sedang dibuka.
– Selesai mendaftar kartu prakerja gelombang 44
– Anda dapat melihat pengumuman peserta penerima kartu prakerja di dashboard.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Dilansir website prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sumber: tribunnews.com
Diskusi tentang inipost