• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dapatkah Ombudsman Memanggil Paksa Terlapor?

25/06/2022
Dapatkah Ombudsman Memanggil Paksa Terlapor?/ doc.ist

Dapatkah Ombudsman Memanggil Paksa Terlapor?/ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 64

AMPAR.ID, Jambi – Istilah panggil paksa atau jemput paksa tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ada hanya “dihadirkan secara paksa”. Akan tetapi istilah tersebut kerap digunakan oleh penyidik, baik itu yang ada di kepolisian maupun di kejaksaan. Lebih khusus lagi dalam menangani perkara pidana. Jum’at (24/6).

Kewenangan pemanggilan paksa sudah diataur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Lantas siapa penyidik yang dimaksud? Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Penyidik adalah (a) Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia; (b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang.

Lalu bagaimana dengan perkara maladministrasi? Secara aturan, perkara maladministrasi bukanlah perkara pidana. Dan Ombudsman selaku lembaga negara yang diberi amanat menangani perkara maladministrasi tidak memiliki penyidik. Begitu juga dengan Asisten Ombudsman, pegawai yang diangkat untuk membantu tugas Ombudsman, juga bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, dapatkah terlapor dipanggil paksa oleh Ombudsman?

“Pada praktiknya, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan fungsi dan tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman. Dijelaskan bahwa fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman juga ditugasi untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi. (Lebih jelasnya lihat Pasal 6 dan 7 UU No 37/2008 tentang Ombudmsan)”, terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi.

Menurutnya, dalam menangani laporan dari masyarakat atas dugaan maladminsitrasi, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman. Akan tetapi, baik Anggota Ombudsman maupun Asisten Ombudsman, bukanlah PNS. Anggota Ombudsman merupakan sembilan orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Pejabat Negara yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Presiden untuk menjalankan tugas Ombudsman. Sedangkan Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacajuga

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini KondisinyaĀ 

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berdasarkan UU No 37 tahun 2008, dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi atau Terlapor secara paksa. Setalah Terlapor atau saksi tidak memenuhi pemanggilan tiga kali berturut-turut. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang berbunyi, “Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.

Meskipun Ombudsman bukan penyidik Polri atau PNS sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP, tentang kewenangan pemanggilan paksa. Tapi Ombudmsan diberi kewenangan oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Panggilan paksa tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu meminta bantuan kepada Kepolisian RI.

“Itulah yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua ketika menjemput paksa Terlapor Kepala Puskesmas Biak Kota, Zeth Mathias Msen. Dari catatan penulis, inilah pertama kali Ombudsman RI selaku Lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, menggunakan kewenangannya menjemput paksa Terlapor. Zeth Mathias Msen dijemput paksa oleh Ombudsman Provinsi Papua setelah berkoordinasi dengan Polres Biak, pada Kamis (23/6)”, jelas Saiful Roswandi.

Saiful Roswandi mengatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Terlapor sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Zeth Mathias awalnya dilaporkan memindahkan pegawai Puskesmas Biak Kota ke wilayah terpencil. Pemindahan tersebut tidak melalui prosedur yang benar, hanya karena pelapor mempertanyakan insentifnya sebagai tenaga Kesehatan. Artinya, Keputusan Zeth Mathias selaku Kepala Puskesmas Biak telah bertindak sewenang-wenang atau bertindak menyalahi prosedur. Delik tersebut masuk kedalam 10 bentuk maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman.

“Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejatinya dalam menjalankan amanat undang-undang, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Terlapor maupun saksi untuk memenuhi panggilan Ombudsman dalam menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi”, ungkapnya.

(Meli/jd)

Berita sebelumnya

Masuk Rekor MURI Bakar Jaudah Massal di Jangkat

Berita selanjutnya

453 Jamaah Calon Haji Jambi Akan Bertolak Ke Saudi

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini KondisinyaĀ 

04/10/2026

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

04/10/2026
Foto/ Website-OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

03/10/2026

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026

OJK Luncurkan RPJ3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak EkonomiĀ 

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Berita selanjutnya
Jamaah Calon Haji Jambi Akan Bertolak Ke Saudi

453 Jamaah Calon Haji Jambi Akan Bertolak Ke Saudi

Keluarga Duka Personel Polres Asahan Terima Santunan Pendidikan/ doc.ist

Keluarga Duka Personel Polres Asahan Terima Santunan Pendidikan

Wisata Danau Pauh, Jangkat, Merangin/ Foto: Riky

Alam Jangkat Disebut Seperti di EROPA

Pengukuhan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK yang Bertempat di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (24/6/2022)/ doc.ist

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pengukuhan Wakapolresta

Gubernur Jambi Hadiri Reuni Akbar IKA UNJA/ AMPAR

Gubernur Jambi Hadiri Reuni Akbar IKA UNJA

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.