AMPAR.ID, JAMBI – Kehadiran Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, menuai polemik berkepanjangan.
Warga setempat mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari penanganan limbah yang dianggap tidak maksimal hingga aktivitas pengisian gas yang dinilai mengganggu infrastruktur lingkungan.
Persoalan limbah menjadi keluhan awal yang mengemuka sejak beberapa bulan lalu. Warga melaporkan bahwa air limbah dari dapur tersebut dibuang langsung ke parit permukiman, mengeluarkan bau menyengat, serta terlihat kotor, berbusa, dan berminyak.

Selain isu lingkungan, kekesalan warga kembali memuncak terkait rencana pengisian gas menggunakan truk dengan tonase besar pada Rabu (22/4/2026).
Warga khawatir mobil berukuran besar tersebut akan merusak jalan lingkungan dan drainase di sisi jalan.
Feri Gunadi, warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan lokasi SPPG, menyatakan keberatannya atas mobilisasi kendaraan berat tersebut.
”SPPG ini akan mengisi gas dengan mobil ukuran fuso. Saya tidak setuju karena ini jalan lingkungan, dan ada risiko keselamatan terkait bahaya ledakan,” ujar Feri.
Ketua RT 33, Andre, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak kehadiran SPPG, namun menuntut adanya kepatuhan terhadap aturan. Ia menyoroti lemahnya koordinasi pihak pengelola dan ketiadaan izin lingkungan yang merupakan syarat mutlak operasional.
”Warga tidak menolak, tapi patuhi aturan. Izin lingkungan harus diurus, limbah dibereskan, dan tidak boleh mengisi gas dengan mobil besar di jalan lingkungan,” tegas Andre.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PT Kocai Satu Rasa selaku mitra SPPG Simpang Tiga Sipin, Ade Ariyanti, menjelaskan bahwa penggunaan truk besar untuk pengisian gas adalah langkah situasional karena armada kecil dari pihak penyuplai (Metro Gas) sedang mengalami kerusakan.
Ia mengklaim pihaknya telah berupaya menempuh prosedur dengan meminta izin kepada Ketua RT sebelum melakukan pengisian. “Karena Ketua RT tidak mengizinkan, kami memilih untuk membatalkan pengisian gas dengan mobil besar tersebut,” ungkap Ade.
Terkait isu limbah, Ade mengklaim pihak pengelola telah membangun dua bak resapan di dalam area dapur agar air yang dibuang ke parit sudah melalui proses penyaringan. Ia membantah bahwa air keruh dan berbusa yang ditemukan warga berasal dari limbah produksi dapur.
”Air berwarna putih yang masuk ke got itu bekas cucian tangan pekerja karena sedang ada pekerjaan, bukan air limbah dari dapur,” dalihnya.
Ade menambahkan, pihaknya berupaya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar, salah satunya dengan memberdayakan 14 warga RT 33 sebagai pekerja.
”Kami ingin berusaha dengan aman dan nyaman. Kami akan selalu mematuhi aturan. Jika ada yang kurang, akan kami perbaiki dan kami memohon maaf,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan legalitas operasional SPPG, khususnya terkait izin lingkungan, masih menjadi sorotan utama warga. Diharapkan pihak terkait, termasuk instansi berwenang, dapat segera melakukan peninjauan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut mematuhi regulasi yang berlaku demi kenyamanan lingkungan sekitar. (Red)






