Oleh: Nanda Herlambang
Kader (HMI) Provinsi Jambi
AMPAR.ID, Jambi – Salah satu fenomena masyarakat yang banyak diperbincangkan para ahli adalah perubahan sistem politik pasca reformasi sebagai dampak globalisasi dan banyak diadopsi sistem politik model liberal (Amerika Serikat) dalam bidang ketatanegaraan khususnya demokrasi di Indonesia.
Teori yang dikemukakan para pemikir CLS sangat tepat untuk menjelaskan pengaruh sistem politik (dalam hal ini adalah demokratisasi) dari Negara Maju terhadap Negara Berkembang. Kekuatan sering digunakan oleh Negara Maju.
Bahkan Negara Maju kerap menggunakan kekuatan yang dimilikinya tanpa sadar. Dengan demikian doktrin-doktrin yang telah terbentuk dapat direkonstruksi untuk mencerminkan pluralisme nilai yang ada.
Aliran CLS menggunakan metode trashing, deconstruction dan genealogy. Trashing adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk.
Teknik trashing dilakukan untuk menunjukkan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan. Sedangkan deconstruction adalah membongkar pemikiran hukum yang telah terbentuk.
Dengan melakukan pembongkaran maka dapat dilakukan rekonstruksi pemikiran hukum. Sementara genealogy digunakan karena interpretasi sejarah kerap didominasi oleh mereka yang memiliki kekuatan. Interpretasi sejarah ini yang kemudian digunakan untuk memperkuat suatu konstruksi hukum.
Perubahan-perubahan sosial dalam suatu negara terjadi karena adanya globalisasi. Dalam konteks globalisasi perubahan tersebut menurut analisa Scholten meliputi 3 aspek yaitu peningkatan dalam hubungan batas wilayah (cross border relations), peningkatan dalam keterbukaan wilayah (open border relations) maupun peningkatan relasi antar wilayah (trans-border relations). Perubahan tersebut merupakan kompresi ruang dan waktu sehingga memunculkan kompleksitas makna globalisasi.
Perubahan-perubahan sebagai pengaruh globalisasi tidak hanya menimbulkan ketimpangan ekonomi yang menghasilkan divergensi antara utara sebagai representasi negara maju dan selatan sebagai negara dunia ketiga sehingga membentuk dikotomi maju-terbelakang (develop-underdevelop) namun juga menimbulkan persoalan ketimpangan kultur.
Indikasinya terlihat dari sikap masyarakat Timur yang mulai menjauh dari akar ketimurannya menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai barat, seperti individualism, egoism pribadi, konsumerisme, materialism, maupun hedonism.
Proses pengafeksian kultur lokal oleh Amerika Serikat itulah yang kemudian lazim dikenal sebagai Amerikanisasi Dunia.
Pada awalnya Amerikanisasi sebagaimana diungkapkan Richard Crockatt merupakan paham ideologi patriotisme maupun nasionalisme bagi koloni-koloni Amerika Utara untuk melepaskan diri dari jajahan Inggris.
Amerikanisasi kemudian mengalami perkembangan ideologi manakala terjadi gelombang imigrasi besar-besaran pada abad 19 yang berasal dari penjuru dunia untuk menjadi warga negara Amerika Serikat. Selanjutnya pada abad 20 secara substansial, Amerikanisasi dilihat sebagai bentuk manifestasi harapan, kebebasan, idealisme maupun rasionalitas manusia dalam menjalani kehidupan dengan menempatkan American Dreams yakni Amerika Serikat sebagai tanah terjanji bagi setiap insan di dunia untuk berusaha maksimal dalam meraih cita-cita dalam kehidupan.
Menguatnya Amerikanisasi Dunia sendiri tidak terlepas dari fakta yang dialami dunia setelah mengalami dua perang besar dunia mengakibatkan lumpuhnya perekonomian dan hancurnya peradaban manusia.
Oleh karena itu dalam upaya mengkonstruksi dan merehabilitasi dunia, Amerika Serikat berkepentingan menyebarkan nilai (values) dan norma (norm).
Amerikanisasi seperti halnya kebebasan, idealisme dan rasionalisme ke seluruh penjuru dunia agar negara-negara di dunia mengikuti jalan Amerikanisasi yang lazim disebut Amerikanisasi Dunia.
Walaupun ada banyak variasi mengenai pengertian globalisasi, nampaknya pengertian globalisasi yang identik dengan Amerikanisasi sangat nampak terlihat mempengaruhi proses demokratisasi di Indonesia diawali dengan lahirnya era reformasi.
Reformasi membawa banyak harapan, karena kebebasan dibuka, media massa berkembang pesat dan sangat berperan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Reformasi mendorong keberanian berpolitik dari seluruh lapisan masyarakat, dengan tuntutan berantas korupsi, kolusi dan nepotisme sampai ke akar-akarnya. Hak-hak politik warga negara dipulihkan, kebebasan pers dijamin, tahanan politik dibebaskan, partai politik tumbuh pesat, berkembang dan sangat berperan.
Salah satu pengaruh liberalisasi di bidang Politik yang mengakibatkan perubahan tatanan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia adalah gagasan demokrasi langsung dalam mekanisme suksesi kepemimpinan nasional dan daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang semula dipilih dan diangkat oleh MPR setelah Perubahan UUD 1945 menjadi dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan legislatif yang semula hanya memilih calon anggota DPR dan DPRD, sekarang termasuk calon anggota DPD (lembaga baru yang dibentuk pasca reformasi).
Demikian pula halnya terhadap pemilihan Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota yang semula dipilih oleh DPRD sekarang dipilih oleh rakyat.
Pemilihan umum, pemungutan suara, pooling, referendum, plebiscite dan sebagainya adalah pranata-pranata yang ada dalam sistem politik demokrasi (model Amerika) yang biasa digunakan seluruhnya atau sebagian dari tiap-tiap negara.
Apabila melihat fenomena perubahan sistem politik yang ada di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang sama (bisa dikatakan seluruhnya) dengan sistem politik model Amerika. Namun demikian demokrasi bukan sekedar mekanisme atau pranata tetapi lebih jauh dari itu demokrasi adalah sebuah sistem nilai, sebuah cara pandang, budaya atau bahkan sebuah ideologi.
Diskusi tentang inipost