AMPAR.ID – Polemik Partai Demokrat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan enam eks kadernya yang bergabung bersama kubu Moeldoko makin memanas.
AHY bergerak cepat mendatangi kantor Kemenentrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dengan membawa sejumlah bukti bahwa PD tandingan tidak sah dan meminta hasilnya ditolak.
Sementara itu, Marzuki dan lima rekannya yang dipecat PD kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, tidak menerima atas pemecatan itu.
Dalam website resmi PN Jakarta Pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id gugutan itu didaftarkan Senin (8/3) dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Untuk penggugat yakni, Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Pihak tergugat ada tiga nama, yaitu AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinda Pandjaitan.
Untuk pokok perkara dalam gugatan itu yakni;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan
4.Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat; Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III);
1. SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
2. SK Nomor : 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat
3. SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat
4. SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat
5. SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Untuk sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (17/3) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Jakarta Pusat.(*)
Sumber: GenPI.co
Diskusi tentang inipost