AMPAR.ID, Muaro Jambi – Langgar jam operasional, delapan kendaraan mobil truk angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Jambi – Muara Bulian Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, diberikan tindakan tegas berupa sangsi tilang.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Nafrizal mengatakan bahwa Satlantas Polres Muaro Jambi yang sedang melaksanakan patroli mobile menemukan kendaraan mobil truk angkutan batubara yang melintas diluar jam operasional, yang telah ditentukan sebelumnya.
“Ada 8 kendaraan mobil truk angkutan batubara yang ditilang,”ujarnya, Jumat (4/2).
Ia menghimbau, kepada sopir truk angkutan batubara maupun pemilik usaha pertambangan batubara atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
“Patroli akan terus kita lakukan agar terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,”pungkasnya. (Ichsan)
















