• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Di Vonis Ringan, Era Novita Anak Bos SPBU Sengeti: Korban Curhat Minta Keadilan

2021-02-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Perkara Pengerusakan dan Penganiayaan yang dilakukan Era Novita (40) anak bos SPBU Sengeti, Muaro Jambi terhadap Vera Sinta Dewi pemilik butik di Mayang, Kota JambiĀ  menjalani sidang putusan di PN Jambi, Selasa (9/2/2021)

Dari putasan Hakim ketua Arfan Yani, terdakwa Era Novita hanya di vonis percobaan 4 bulan. Di ketahui terdakwa diancam Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Terkait putusan hakim ketua Arfan Yani, korban Vera Sinta Dewi merasa tidak puas atas keputusan sidang. Parahnya, ucapan terdakwa yang seolah mengejek korban yang membuatnya terpukul usai keluar dari ruang sidang.

“Pas baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba terdakwa langsung berkata “Kasiahan Deh Lo” dan langsung pergi, saya merasa sakit hati mas atas ucapan itu, atas ucapan beliau merupakan tindakan tidak menyenangkan,” ucap Dewi sambil menangis, di konfirmasi awak media.

Bacajuga

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

OJK BerhasilĀ  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Lebih jauh, Dewi menjelsakan iya merasa ada kejanggalan terkait putusan hakim, pasalnya iya mennggugat dengan dua pokok perkara.

“Masak dari 1 tahun 6 bulan, 1 bulan pun dia tidak ada di hukum kurungan oleh hakim. Saya juga menggugat dua perkara, yakni pengrusakan dan penganiayaan, namun saat di persidangan perkara penganiayaan tidak di sebutkan sama sekali oleh ketua hakim,” sambungnya.

“Ini ada apa, Seharusnya pasal penganiayaan (ada hasil visum saya.red) juga harus ada karena saya di pukul dan videonya juga ada. Saya memiliki bukti kuat, yang mana terdakwa menghancurkan barang depan toko saya dan itu ada videonya yang kita  ambil dari cctv,” terangnya.

Dengan waktu 7 hari kedapan,  Dewi memastikan iya akan melalukan Banding untuk mendapatkan keadilan yang real.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, saat di konfirmasi awak media mengatakan apabila korban tidak merasa puas dengan keputusan hakim, maka kewajiban jaksa untuk mengajukan upaya hukum karena upaya hukum tersebut adalah korban sudah diwakili kepentingannya oleh negara dalam hal ini di wakili oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam tenggang waktu 7 hari merupakan masa untuk memikirkan perkara ini ataupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak dimanfaatkan berarti putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Yandri.

“Mengenai pasal-pasal yang di tuntut oleh korban dapat di lihat di website Pengadilan Negeri Jambi. Untuk komentator lebih jauh, hakim tidak boleh mengomentari putusanny dan hakim yang lain juga,” sambungnya.

Diketahui bahwa kewajiban Jaksa penuntut umum yang mewakili korban sebagai perwakilan dari negara. “kalau tidak puas tentu Jaksa mengajukan upaya hukum,” tutupnya.

Terpisah, awak media mencoba menkonfirmasi atas putusan hakim kepada terdakwa, yakni Era Novita di salah satu Cafe dan Resto di kawasan Bajuri, Thehok, Selasa sore, (9/2/2021) Namun diloaksi terdakwa tidak mau memberikan keterangan sepatah katapun atas putusan hakim malah memilih bungkam. (Red)

Kata kunci: berita Jambikasus pidanapengadilan negeri jambi
Berita sebelumnya

Anniversary ke-3, Komunitas Vespa Pegawai Gelar Touring Syari’ah Jambi – Bengkulu

Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Berita Terkait

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK BerhasilĀ  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

2025-02-24
Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan SKK Migas - PetroChina Gelar Panen Raya

Sambut Kunker DPRD Sarolangun, Kadis PUPR M Fauzi Beberkan Program Infrastruktur 2021

Bupati Safrial Resmikan Tiga Bangunan Ponpes di Tanjung Jabung Barat Program CSR SKK Migas – PetroChina

Gerebek Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Pelaku R di Dor Polisi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.