KPI tegur 6 stasiun TV yang tayangkan pria berlaga wanita untuk iklan Starmaker.
AMPAR.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap enam stasiun televisi terkait penayangan iklan “Starmaker”
KPI menilai, iklan “Starmaker” dianggap telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dengan menampilkan adegan yang dianggap tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan aspek perlindungan anak dan remaja.
Keenam stasiun televisi yang memperoleh teguran tertulis akibat penayangan iklan tersebut adalah RCTI, MNCTV, GTV, SCTV, Indosiar, dan Trans TV. Adapun pelanggaran yang dimaksud berupa visual seorang pria yang tampil dengan gaya kewanita-wanitaan.
Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa keputusan memberikan sanksi terhadap penayangan iklan tersebut telah disepakati berdasarkan rapat pleno yang diikuti oleh anggota komisioner.
Menurutnya, selain menayangkan adegan yang tidak layak untuk ditampilkan khususnya di hadapan anak dan remaja, tayangan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 dan 203/K/KPI/02/16 tentang Larangan Menampilkan LGBT yang diterbitkan pada Februari 2016 lalu.
“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan,” kata Mulyo Hadi dilansir Kabar Besuki dari situs resmi KPI Pusat.
“Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” ujarnya menambahkan.
Dia juga menegaskan bahwa KPI sebagai salah satu lembaga negara independen bermaksud untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pemirsa televisi Indonesia khususnya anak remaja dari konten yang berdampak negatif, tak terkecuali iklan komersial.
Mulyo juga berpendapat, visual dalam tayangan iklan tersebut sangat tidak layak untuk ditonton masyarakat Indonesia khususnya bagi anak-anak dan remaja. Bahkan, iklan tersebut dianggap memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat (dalam hal ini pemakluman terhadap konsep LGBT).
“Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani,” tuturnya.
Ada dua pasal P3SPS KPI 2012 yang dilanggar dalam tayangan iklan tersebut, yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. KPI mendeteksi pelanggaran tersebut terjadi sepanjang tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 lalu.
“Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya. Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik,” ujar Mulyo mengakhiri pernyataan.
Sumber: Kabarbesuki
Diskusi tentang inipost