AMPAR.ID, JAMBI – Masyarakat Jambi jangan ketinggalan, pada 1-5 Juli mendatang pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online atau sistem daring Tahun Pelajaran 2021/2022 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi. Tahun ini ada perbedaan pada zonasi dan sudah diselesaikan payung hukum dan pergubnya.
“Yang berubah Zonasi sebelumnya 50 Persen naik jadi 55 Persen, yang dikurangi perpindahan orang tua 5 Persen turun jadi 3 Persen. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil”, Kata Bukri, Plt Kepaka Dinas Pendididikan provinsi Jambi, Senin (28/6/20210
Agar semua proses penyelenggaran PPDB Online dapat berjalan dengan baik, maka dalam penyelenggaraan PPDB Online perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri, yang selanjutnya disingkat Juklak PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
JALUR PPDB ONLINE:
A. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
B. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
D. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 27% (dua puluh tujuh persen) dari daya tampung sekolah;
JADWAL PELAKSANAAN:
a. 1-30 Juni 2021 : Masa sosialisasi pelaksanaan PPDB
b. 1-5 Juli 2021 : pelaksanaan PPDB 2021
c. 6-7 Juli 2021 : Verifikasi faktual
d. 8 Juli 2021 : pengumuman hasil seleksi PPDB 2021
e. 9-10 Juli 2021 : pendaftaran ulang siswa baru
f. 12-14 Juli 2021 : Masa pengenalan lingkungan sekolah
g. 15 Juli 2021 : Minggu efektif kegiatan belajar mengajar
PERSYARATAN UMUM:
Calon peserta didik baru SMA, SMK wajib :
a.melakukan pendaftaran di portal https://jambi.siap-ppdb.com;
b.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan Akte Kelahiran;
c.memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP;
d.terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun sebelum PPDB;
e.memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
PERSYARATAN KHUSUS
Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.tidak bertato baik sementara maupun permanen.
b.tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).
c.tidak butawarna (kecuali Program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak).
d.tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
e.tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum.
f.tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
g.sekolah dapat melakukan seleksi bakat, minat dan kriteria khusus sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya yang di tetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
PERSYARATAN LAIN
a.setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti verifikasi pendaftaran;
b.setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA,SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem realtime online.
(red)





















Diskusi tentang inipost