AMPAR.ID, SAROLANGUN – Pembangunan Tower telekomunikasi di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun menuai kritikan dari warga sekitar.
Pasalnya dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan jika dari awal hingga berdiri tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar.
” Kuat dugaan kami selaku warga sekitar jika pembangunan tower tersebut belum memiliki izin,” sebut warga.
Sambungnya, sangat disayangkan tower yang saat ini sudah berdiri tegak menjulang namun tak berizin. Tentu ini menjadi pertanyaan besar, apakah pemkab Sarolangun melalui Dinas terkait lalai dalam pengawasan atau memang dibiarkan berdiri baru dilakukan teguran.
” Kami menduga pembangunan tersebut sengaja dibiarkan hingga selesai, baru selanjutnya dilakukan teguran dan diurus izinya dengan nilai – nilai yang besar,” ketua warga.
Kasihan, Ratusan Siswa SMA/SMK Tidak Lulus Sekolah: Komisi IV dan Disdik Evaluasi Bersama
Saat mengkonfirmasi Dinas tehnis, dalam hal ini Dinas Perkim Sarolangun melalui Kabid Kawasan, Dahlan baru – baru ini mengatakan jika pembangunan tower tersebut dalam pengurusan izin. Yang mana sebelumnya Dinas Perkim sudah meminta pelaksana pembangunan mengurus izin warga sekitar dan melengkapi surat lainnya.
” Sebelumnya saya sudah meminta orang yang datang ke kita untuk mengurus izin melengkapi persyaratan. Baik itu izin tetangga maupun izin atau surat-surat lainnya. Namun sampai saat orang tersebut tidak pernah datang lagi,” jelas Dahlan.
Bahkan Dahlan juga menyebutkan bahwa mendirikan tower tanpa izin tidak diperbolehkan, karena berefek terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya. Namun itu hanya sekedar cerita fiksi belaka, dikarena tower tersebut sudah hampir rampung dibangun.
Sementara menurut Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun, M Fikri saat dikonfirmasi terkait izin pembangunan menara tower yang berada di Desa sungai Abang tersebut juga membenarkan belum ada izin yang dikeluarkan pihaknya.
” Memang belum ada permohonan izin yang masuk ke Dinas kami, sebaiknya ditanyakan dulu ke Dinas teknisnya aja,” saat di konfirmasi via phone oleh wartawan.
Sedangkan saat mengkonfirmasi Kepala Desa Sungai Abang, Holil via WhatsApp oleh wartawan terkait rekomendasi dari Desa, ia mengatakan jika rekomendasi telah diberikan.
Dengan sudah berdirinya tower telekomunikasi tersebut namun belum ada izin, dan dinas terkait membenarkan jika memang belum berizin, tentunya dalam hal ini siapa yang akan disalahkan, dan apa yang akan dilakukan Dinas Dinas tersebut kedeoannya.
Bahkan dalam permasalahan ini menjadi pertanyaan, kelalaian atau pembiaran yang dalam tanda kutip, pembiaran lanjutan.
Hingga berita ini ditayangkan belum da ketarangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost