AMPAR.ID, ASAHAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan membantah dan melakukan klarifikasi kronologi kejadian atas pemberitaan penelantaran pasien yang mengalami kebutaan setelah pemberian vaksin booster.
Klarifikasi dilakukan, sebab adanya berita yang dimuat, pada Sabtu 15 Oktober 2022, pada salah satu media online yang memuat tulisan berisi tudingan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga telah menelantarkan pasien atas nama Buyung Lubis, Usia 63 Tahun warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Atas tudingan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Kabid Yankes drg. Harles Ramdani Sinulingga menyampaikan klarifikasi, bahwa hal tersebut bukan merupakan fakta yang sesungguhnya. Kronologis kejadian sebenarnya terjadi, bahwa kebutaan yang dialami pasien tersebut bukan merupakan efek dari penggunaan vaksin booster sesuai yang disampaikan oleh dr. Lili Rahmawati.
“kita telah bekerjasama dengan Komda KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yaitu dr. Lili Rahmawati beserta Tim yang telah memeriksa serta meneliti hasil pemeriksaan terkait kondisi pasien. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada keluarga bapak Buyung Lubis bahwa kebutaan yang terjadi bukan karena vaksinasi covid-19”, ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD 2023
Ramdani juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya yakni pasca mengikuti vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan oleh salah satu OKP di Kabupaten Asahan, Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 Jam 13.00 Wib, bapak Buyung Lubis ikut sebagai Peserta Vaksinasi Booster 1 Dengan Jenis Vaksin Pfizer dan Pelaksanaan Sudah sesuai SOP dengan Skrining dan Wawancara oleh Petugas.
Namun, sekitar jam 18.00 Wib, lanjut Ramdani, setelah pelaksanaan vaksinasi pasien tidak dapat melihat. Selanjutnya di hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pasien dibawa ke rumah sakit H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dan oleh Dokter Spesialis Mata di Rujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan agar mendapat penanganan lebih serius. dengan peralatan yang terbaik, namun pihak keluarga tidak bersedia.
Namun, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, Jam 10.00 Wib pasien di bawa pihak keluarga ke Puskesmas Gambir Baru untuk meminta pertanggung jawaban dan oleh pihak Puskesmas diarahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Sabtu 3 September sekira Jam 11.00 Wib Dinkes mengarahkan berobat ke Puskesmas Gambir Baru dan sekitar Jam 15.00, pasien di anjurkan Dinkes di rawat inap di RSUD HAMS yang di dampingi oleh anaknya beserta tim Dinkes.
BACA JUGA: Tahun 2023 Pengaduan Karya Jurnalistik Melalui Aplikasi Elektronik
Hari Senin tanggal 5 September 2022 bapak Buyung Lubis dirujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif dan diantarkan langsung oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, atas saran dari Dokter Spesialis Mata disana, bapak Buyung dirawat selama 3 hari untuk pemberian suntikan setiap 6 jam.
“Selama perawatan pasien di Medan, biaya perawatan dan biaya hidup pasien kita tanggung sepenuhnya, karena itu merupakan tanggung jawab kita”, ujar Ramdani.
Sehubungan dengan kondisi kesehatan yang mulai membaik, dan oleh pihak Rumah Sakit SMEC Medan membolehkan pasien untuk kembali, dengan catatan harus kontrol ulang pada waktu yang ditentukan, tanggal 8 September 2022, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menjemput langsung bapak Buyung Lubis dan mengantarkan beliau untuk pulang kerumahnya di Kisaran.
Selanjutnya, tanggal 19 September 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali mengantarkan bapak Buyung Lubis ke Rumah Sakit SMEC Medan untuk kontrol ulang dan dilakukan scaning Di Rumah Sakit Materna Medan dengan hasil ditemukan adanya gangguan pada syaraf mata.
“atas saran dari Dokter Spesialis Mata di Medan, bapak Buyung Lubis dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf dan karena di Kisaran ada Dokter Spesialis Syaraf maka bapak Buyung Lubis rencananya dibawa pulang ke Kisaran, tapi anaknya meminta orang tuanya dirawat kembali di Rumah Sakit Mata SMEC, namun setelah komunikasi antara Tim dari Dinas Kesehatan dengan anak pasien pertimbangkan anjuran Dokter bahwa pasien dapat rawat jalan dan di rujuk ke Dokter Spesialis Syaraf, akhirnya oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pasien dibawa pulang ke Kisaran”, kata Ramdani.
BACA JUGA: Bupati Surya Terima Penghargaan Terbaik II Tokoh Peduli Karang Taruna Sumut
Masih menurut Ramdani, hari Rabu (22/09/2022), bapak Buyung Lubis dibawa kembali ke Rumah Sakit Materna Medan yang tetap difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk melakukan foto MRI di kepala dan saran dokter agar dirujuk ke Dokter Syaraf.
Selanjutnya, hari Selasa (27/09/2022) bapak Buyung Lubis, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diantarkan ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dirawat selama 8 Hari. Hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 bapak Buyung Lubis dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan dan dirawat dengan diagnosa peradangan pada persyarafan mata serta di lakukan foto thorax karena ada keluhan sesak.
Dan pada tanggal 18 Oktober 2022, bapak Buyung Lubis akan dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, tapi anaknya menolak dengan alasan yang mengantarkan bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, atas keberatan tersebut pihak Rumah Sakit Haji Medan sudah memberi penjelasan, namun anak pasien tetap menolak. Akhirnya Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan berangkat ke Medan untuk mengantarkan pasien ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sehubungan dengan Peraturan BPJS Kesehatan, bahwa pasien yang menggunakan BPJS tidak dapat berobat di 2 Poliklinik yang berbeda dalam hari yang sama, maka bapak Buyung Lubis dibawa kembali ke Kisaran, namun anak dari pasien menolak kembali ke rumah yang biasa ditempati dengan alasan sudah ada yang menempati, maka tim berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan menempatkan mereka di Rumah Penampungan Dinas Sosial Kabupaten Asahan.
“Namun anaknya tetap menolak dan meminta agar orang tuanya di opnamekan di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Dan sudah kita jelaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena untuk opname harus ada indikasi, sementara kondisi kesehatan pasien sudah membaik dan anaknya tidak bersedia maka bapak Buyung di bawa kembali ke rumahnya”, pungkas Ramdani.
Mengakhiri keterangannya, Ramdani menegaskan, bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak pernah menelantarkan pasien tersebut. “tidak benar bahwa kami menelantarkan pasien tersebut, bahkan selama pasien menjalani perawatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tetap melakukan pendampingan dan menanggung segala biaya yang timbul, bahkan kami juga memfasilitasi pasien untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Asahan Syamsuddin dalam keterangannya sangat menyayangkan pihak media yang tidak meminta konfirmasi langsung dari kedua belah pihak, pasien dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
“seyogyanya, media harus meminta keterangan dari kedua belah pihak, agar berita yang dimuat dan ditayangkan adalah fakta yang riil, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat”, ujar Syamsuddin. (Agusmar)
Diskusi tentang inipost