AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah melakukan pelarangan terhadap pakaian bekas impor. Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Koperasi dan UKM Teten Marzuki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Larangan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen.
Di wilayah Provinsi Jambi, sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian di salah satu gudang yang menyimpan pakaian bekas pada bulan lalu. Sementara pantauan dilapangan masih banyak pelaku UMKM yang masih memperdagangkan pakaian bekasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Provinsi Jambi Dian Agustina Rozi menjelaskan, ada beberapa dampak yang disebabkan dari pakaian bekas tersebut, mulai dari bakteri, virus maupun jamur. Dan pihaknya mendukung pemerintah untuk melakukan upaya pelarangan penjualan pakaian bekas.
“Pada prinsipnya Dinkes mendukung upaya pemerintah dalam pelarangan pembelian pakaian bekas dan dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor tersebut dapat menyebabkan sebagai media penularan penyakit baik bahteri, virus maupun jamur terutama penyakit kulit,” katanya Rabu (19/4/2023) saat dihubungi.
Upaya pencegahan tersebut, Dinkes Provinsi Jambi tentu akan koordinasi kepada pihak lintas sektoral terkait dan juga penyuluhan kepada masyarakat untuk dampak-dampak yang bisa ditimbulkan dari sisi kesehatan dengan adanya pakaian bekas impor ini.
Sementara itu, terkait dengan adanya pemberitaan dari Kementrian Perdagangan RI yang menyebut akan melakukan pelarangan penjualan pakaian bekas impor oleh para pedagang setelah hari raya idul fitri, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan melakukan kordinasi ke Pemprov Jambi.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait dalam internal Pemprov Jambi terkait intruksi kementrian, apalagi dampaknya sangat berbahaya untuk masyarakat selaku konsumen,” pungkas Kabid SDK Dinkes Provinsi Jambi.
Diskusi tentang inipost