AMPAR.ID, JAMBI – Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi 2021 – 2022 dengan cara musyawarah, memicu perkelahian antar mahasiswa, Kamis (5/8) lalu.
Perkelahian itu terekam dalam video berdurasi 00:22 detik yang viral dimedia sosial. buntu dari persoalan tersebut wakil rektor III Siswoyo diberhentikan atau dinonaktifkan. seblumnya Rektor Universitas Mhammadiyah Jambi (UMJ) menyurati ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah terkait pengajuan pemberhentian secara hormat wakil rektor (Warek 3) Siswoyo.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Rektor III Siswoyo, memberikan hak klarifikasi yang dikirimkan kepada media ini.
Dijelaskannya, “Sebelumnya saya tidak ingin berdebat di media apalagi dengan bapak Rektor yang merupakan pimpinan yang saya hormati. Saya juga tidak ingin memperkeruh suasana dikampus UM Jambi kami tercinta”, kata dia
BACA JUGA:
- Warek III Dinonaktifkan, Rektor UMJ Ungkap Fakta-Fakta Pelanggaran
- Ricuh Mahasiswa UM Jambi Saat Pemilihan BEM, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Lalu kata siswoyo, iya merasa Rektor yang sudah dikenal lama membangun kampus selama lebih dari 16 tahun. Dalam satu kesempatan iya pernah menyampaikan kepada beliau:
“pak Rektor saya teman bapak yang juga bawahan pak Rektor, tolong tegur dan ingatkan saya kalau ada salah, atau ada hal yang tidak berkenan, beliau bilang tidak ada, Aman. Sampai sekarang tidak ada teguran itu, yang ada hanya motivasi dalam bekerja. Tetapi hari ini beliau bersikap anti klimaks dari biasanya, mungkin beliau tertekan atau dipengaruhi pihak lain”, ujarnya Jumat (13/8/2021)
Tak sampai disitu, lanjut Siswoyo, Demi meluruskan berita atau informasi yang beredar dimasyarakat maka klarifikasi ini dilakukan, semoga semuanya maklum adanya.
“Saya sampaikan bahwa sesungguhnya alasan dalam memberi sanksi kepada Warek III adalah dipaksakan karna tidak sesuai dengan apa yang terjadi”, tegasnya
Berikut ini tanggapan dari berita tentang pencopotan Warek III :
- Bahwa kegiatan ini Warek III sudah koordinasi dengan Rektor melelui komunikasi langsung sebelumnya. Bahkan panitia penyelenggara juga menyampaikan undangan ke rektor untuk membuka acara tersebut. Lalu rektor mendisposisi ke Warek III, artinya beliau tahu dan menyetujui kegiatan tersebut. Dan yang di lakukan Warek III membuka acara sesungguhnya mewakili Rektor
- Dari apa yang disampaikan oleh Rektor di media terkait dengan SK kegiatan yang kadaluarsa, yang mana dimedia disebut bahwa sahnya kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus, malah diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus itu tidak benar adanya. Disurat yang ditujukan oleh panitia penyelenggara kepada bapak Rektor sudah menjelaskan bahwa sahnya kegiatan Musyawarah BEM akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2021 dihari kamis. Dan kegiatan pun diselenggarakan di hari kamis tepat pada tanggal 5 Agustus 2021.
- Peristiwa kericuhan itu berlangsung pada pukul 14.30 WIB. Saat itu Warek III selalu berkoordinasi dengan panitia tetapi memang tidak sepanjang hari berada ditempat acara. Sesungguhnya kegiatan yang dilakukan dikampus menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan peran dan fungsinya masing- masing (keamanan, rumah tangga, satgas covid, dll).
- Tidak ada pelanggaran prokes. Kegiatan ini sudah mengantongi izin penyelenggaraan oleh satgas covid UM jambi. Dari awal kegiatan ini panitia sudah melaksanakan prokes dengan ketat. Dan selama kegiatan juga tidak ada teguran dari satgas covid, artinya semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
- Baik dalam perkembangan atau kemajuan dengan berbagai prestasi. Sesungguhnya itu bagian dari keberhasilan dalam pembinaan kepada mahasiswa, baik secara individu maupun organisasi mahasiswa .
Ditegaskan Siswoyo, Sesungguhnya dari awal penanganan kericuhan ini sudah terlihat kejanggalan. Seharusnya dalam permasalahan kericuhan ini Warek III yang paling selalu diajak bicara dan harusnya selalu dilibatkan untuk penyelesaian masalah yang ada.
“Rapat pimpinan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB pada malam hari, tidak memberikan kesempatan yang maksimalkan untuk saya sebagai Warek III untuk menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi dan langkah solusi apa yang sebaiknya ditempuh”, ungkapnya
“Waktu itu pimpinan menunjuk Warek IV sebagai ketua tim yang meneyelesaikan masalah ini, tetapi tidak bergerak. Saya tidak pernah diajak lagi untuk rapat atau diskusi, yang ada berikutnya hanya informasi yang mendiskriditkan saya”, sambungnya
Sampai sejauh ini, menurut Siswoyo, belum ada langkah atau tindakan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kericuhan pada tanggal 5 Agustus itu . Seharusnya karena kericuhan itu terjadi di internal mahasiswa UM Jambi, maka pihak kampus harus memanggil pihak mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan yang dilakukan. Untuk memecahkan permasalahan yang terjadi dan memberi teguran terhadap mahasiswa yang dianggap bersalah, dan tidak membiarkan masalah ini berkembang dan melebar kemana-mana.
“Sangat disayangkan karena penanganan ini tidak berjalan seperti yang seharusnya”, katanya. (red)
Bukti-Bukti:
–Undangan panitia untuk pak rektor yang disposisinya ke warek III. Untuk menghadiri.
-Bukti sudah ada izin kegiatan dari satgas covid.
-Absensi Kehadiran













