• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Disaksikan Al Haris, KPPU RI Serahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi

10/02/2023
Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah serahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) yang disaksikan lansung oleh Gubernur Jambi, Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (10/2). Foto: Alan/ Ampar

Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah serahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) yang disaksikan lansung oleh Gubernur Jambi, Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (10/2). Foto: Alan/ Ampar

PostTweetSend
Dibaca 108

AMPAR.ID, JAMBI – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) Dr. M. Afif Hasbullah, menyerahkan Petikan Penetapan Perkara Kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur disaksikan oleh Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, dengan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jumat (10/2).

Petikan yang disampaikan merupakan Penetapan atas Perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

“Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan kerjasama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 Ha antara PT PSJ sebagai Inti dengan mitranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya sebagai Plasma belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008 pasal 35 (1),” ujar Afif Hasbullah.

BACA JUGA: Gubernur Jambi Galakan Penanaman Ratusan Pohon Pinang di RTH Putri Pinang Masak

KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kerjasama kemitraan yang dilakukan dan menilai PT PSJ terbukti melakukan pelanggaran atas kerjasama kemitraan dengan KSU Pelang Jaya. Atas pelanggaran tersebut KPPU telah mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk dilaksanakan oleh PT Produk Sawitindo Jambi, diantaranya yaitu:
1. melakukan addendum perjanjian yang mencakup ketentuan yang belum diatur yaitu Bentuk Pengembangan, Jangka Waktu dan Mekanisme Pembayaran;
2. PT PSJ harus segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses sertifikasi SHM dan HGU atas areal kebun koperasi baik yang merupakan hak milik maupun tanah adat;
3. PT PSJ harus menyelesaikan pembangunan prasarana kebun dan melaporkan realisasi penggunaan dana pemeliharaan areal kebun plasma kepada KSU Pelang Jaya secara berkala;
4. PT PSJ harus menyampaikan rincian hutang dana talangan dan mekanisme pelunasannya kepada anggota KSU Pelang Jaya;
5. PT PSJ harus memberikan informasi dan penjelasan yang benar disertai dengan bukti pendukung kepada anggota KSU Pelang Jaya terkait luas areal lahan koperasi yang berkurang 140,34 Ha dari luas areal lahan yang
diperjanjikan di Perjanjian Kerja Sama.

Lebih lanjut, Afif mengatakan pada prosesnya KPPU menilai bahwa terlapor telah menyelesaikan seluruh perintah perbaikan dalam peringatan tertulis yang harus dilaksanakan oleh PT PSJ, sehingga memutuskan untuk mengeluarkan Petikan Penetapan Penghentian Perkara.

“KPPU berharap perkara ini menjadi peringatan (warning) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan di Provinsi Jambi untuk dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kemitraan,” ujarnya. (Alan)

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

Kata kunci: Al HarisGubernur JambiKPPU RI
Berita sebelumnya

Waka DPRD Kota Jambi Hadiri Penganugerahan Apresiasi Pemenang Pemilihan Duta Genre Tingkat Keluruhan

Berita selanjutnya

Bupati Adirozal Resmikan Gedung Baru Perumda Tirta Sakti

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

08/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

10/08/2026

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

10/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Gubernur Al Haris Kukuhkan Kepala BPKP Jambi yang Baru

23/06/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Gubernur Al Haris: ISMI Harus Jadi Wadah Pengabdian dan Mitra Pembangunan Jambi

19/06/2026
Berita selanjutnya

Bupati Adirozal Resmikan Gedung Baru Perumda Tirta Sakti

RSUD Raden Mattaher Lakukan Operasi Otak Tanpa Bedah; Biaya Ditanggung BPJS dan Dumisake (Foto: Nining Antero)

Mantap, RSUD Raden Mattaher Lakukan Operasi Otak Tanpa Bedah; Biaya Ditanggung BPJS dan Dumisake

DI APLIKASI
PERMOHONAN INFORMASI DEBITUR (IDEB) SLIK OJK (Foto: Tangkapan Layar situs resmi OJK)

Terbaru, BI Checking Sudah Dihapus; Cek Sendiri Disini

Gubernur Jambi, Al Haris membuka pelantikan kepemimpinan manajemen organisasi pemuda remaja masjid yang diselenggarakan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jambi, Sabtu (11/02/2023)/ (Foto: Riky)

Gbernur Jambi Harap DMI dan Remaja Masjid Kalaborasi Punya Ide Cemerlang

KNPI Provinsi Jambi Kenalkan Budaya Lokal Jambi di Rakernas 2023/ (Foto: Meli)

KNPI Provinsi Jambi Kenalkan Budaya Lokal Jambi di Rakernas 2023

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.