AMPAR.ID, JAMBI – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Penyesuaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap efektif sekaligus selaras dengan nilai-nilai spiritual bulan suci.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu pembelajaran dibagi menjadi beberapa tahap penting:
18 – 21 Februari 2026: Siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Sekolah diminta tidak memberikan tugas rumah (PR) yang memberatkan atau membutuhkan biaya besar.
23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilakukan secara tatap muka di sekolah dengan penekanan pada penguatan karakter dan akhlak mulia.
16 – 27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
“Pembelajaran selama Ramadan diarahkan agar lebih bermakna. Kita tekankan pada penguatan iman, takwa, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk kepribadian peserta didik,” ujar M. Umar dalam keterangannya.
Bagi siswa muslim, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-muslim akan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selama pembelajaran tatap muka, aktivitas fisik berat seperti mata pelajaran PJOK (Olahraga) dan kegiatan kepanduan akan dikurangi. Guru juga diminta tetap memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus agar tidak tertinggal dalam proses pembelajaran.
Selain mengatur jadwal belajar, Disdik Jambi menginstruksikan pihak sekolah untuk menjaga keamanan Barang Milik Daerah (BMD) selama masa libur panjang. Laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan harus dipastikan aman melalui pengaturan jadwal piket petugas.
“Sekolah juga wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal terkait keselamatan siswa selama periode ini,” tambahnya.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri (Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri) serta Keputusan Gubernur Jambi mengenai Pedoman Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
(red)
















