AMPAR.ID, MERANGIN – Warga Merangin, Provinsi Jambi bisa mendapatkan pengampunan pajak lewat program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Gubernur Jambi di mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Merangin, Roni Paslah, mengatakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
“mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan,” ujar Roni, kepada ampar.id, Senin (3/10) dijumpai diruang kerjanya.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, Kata Romi, memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup bayar 2 tahun. Ini juga untuk membantu meringankan beban masyarakat pasca covid-19 dan juga mengajak untuk taat pajak.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin sampai ke pelosok Desa untuk memanfaatkan program pemutihan.
“Masyarakat bisa datang ke pos Samsat yang ada di beberapa kecamatan seperti (Tabir induk, Tabir Selatan, Pamenang dan pasar bawah Bangko, dan juga bisa datang langsung datang di Kantor SAMSAT Merangin untuk balik nama”, tegasnya.
Adapun syarat dan ketentuannya
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun keatas cukup bayar 2 tahun
2. Pembebasan sanksi administrasi PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
3. Pembahasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip danda.
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
5. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil perampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
6. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
7. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Dokumen yang harus dibawa:
– Untuk balik nama ( KTP asli, BPKB asli, Cek fisik dan kwitansi pembelian)
– Untuk perpanjangan tahunan ( KTP asli dan STNK asli)
(Red/ton)
Diskusi tentang inipost