• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Diskriminasi Birokrasi

Oleh: Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2022-09-25
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: Dok.Pribadi)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: Dok.Pribadi)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jambi, sepertinya berhasil memberikan warna baru dengan adanya suatu geliat birokrasi yang akan melakukan perubahan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan wilayah perizinan. Upaya perubahan tersebut dilaksanakan bak orang latah yang tersentak dari suatu suana keasyikan tersendiri, hingga terkesan terjadi tindakan diskriminasi.

Dimana kebijakan yang dilakukan lebih tepatnya suatu tindakan yang terlahir dari kepanikan yang lahir dari rasa takut dan khawatir akan berhadapan dengan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Super Body tersebut. Keputusan Walikota tersebut terkesan tidak obyektif kepada substansi perbaikan pemerintahan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Satgas Korsupgah tersebut. Tidak diketahui secara pasti siapa konseptor dari kebijakan penertiban tersebut apakah hasil dari pemikiran oknum aktor dan aktris pencari panggung ataukah memang murni hasil dari kepanikan Walikota sendiri.

BACA JUGA:

Geng Motor Semakin Meresahkan, Ketua Forum RT Suparyono Kota Jambi Instruksikan Semua RT Aktifkan Siskamling

Kebijakan yang diambil Walikota meruntuhkan bangunan reklame (bando) dengan sebutan “menebang” terkesan menjalankan suatu keputusan yang patut dinilai sebagai suatu keputusan yang bersifat diskriminasi birokrasi. Dimana Walikota Jambi hanya melihat kesalahan hanya berada pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa membaca dan memperhatikan amanat konstitusional yang ditetapkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame dengan amanat :” (1) Tempat reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (a), terdiri atas : a. Pada sarana dan prasarana kota, meliputi : 1. Ruang milik jalan kecuali trotoar dan drainase; 2. Median jalan; 3. halte bus; 4. jembatan penyeberangan orang; 5. pos jaga polisi/pos pengawas; 6. tempat hiburan dan rekreasi; 7. gelanggang olah raga; 8. terminal; 9. pasar; 10. wc umum; 11. pelabuhan.

Tidak ada ketentuan yang bersifat spesifik dalam Perwal tersebut yang mengatur persyaratan untuk mendapatkan izin harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan (SKPL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bahkan ketentuan Pasal 11 Perwal dimaksud tidak memuat ketentuan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelaku usaha reklame yang menilai hanya merupakan penghambat dalam proses pengurusan perpanjangan perizinan.

Pemerintah Kota Jambi terkesan mengambil kebijakan yang tidak mendasar dan tidak obyektif dengan melimpahkan kesalahan hanya pada pihak pelaku usaha, akan tetapi lupa mempersoalkan kelalaian dalam penegakan Peraturan Daerah dan tidak mampu melakukan penagihan terhadap sumber – sumber Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), suatu kebijakan yang termasuk pada diskriminasi birokrasi.

(red/ampar)

Bacajuga

Kata kunci: Diskriminasi Birokrasi
Berita sebelumnya

Bank Jambi Harus Tentukan Sikap Untuk Unit Syariah Spin-off atau Tidak

Berita selanjutnya

Soal Cabai, Wawako Maulana: Jangan Boros Buat Sambal Sebab Jumlah Supply Berkurang

Berita Terkait

Berita selanjutnya
Wawako Maulana Tinjau Pasar Angso Duo./ AMPAR

Soal Cabai, Wawako Maulana: Jangan Boros Buat Sambal Sebab Jumlah Supply Berkurang

Gegara Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi/ Doc.Ist

Mengaku Buser Berantas PETI, 6 Oknum Wartawan Nyaris Dihakimi Warga

Lurah Orang Kayo Hitam Merry Simbolon saat melihat kondisi pemulung di bawah jembatan (dok istimewa)

Pemulung Masih Nekat Tinggal Dibawah Kolong Jembatan Pasar Jambi

Konser Dewa 19, Virhza dan Ello di Jambi/ Foto: tiket.com

Konser Dewa 19, Virhza dan Ello di Jambi, Dapatkan Tiketnya Disini

Komisi I DPRD Kota Bengkulu meninjau langsung kawasan UIN Fatmawati Sukarno./ DOC.IST

Terkait Banyaknya Bangunan di Sekitar Kawasan UIN Fatmawati Sukarno, Komisi I DPRD Kota Bengkulu Tinjau Langsung

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.