AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul Fitri 1443 Hijriah (H) tahun 2022.
Itu sebagaimana terlampir dalam surat nomor 1573/SE/ITPROV-6/IV/2022 , 18 April 2022 tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris ditembuskan ke KPK, Mendagri, Menpan RB dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi.
“Utamanya kepada pihak yang membutuhkan, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,” tegasnya.
Untuk itu seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan hari raya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dan bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.
“Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan pasal 12C undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan, rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing, agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
“Dalam waktu paling lambat 7 hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada UPG di Inspektorat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan tersebut.
“Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Biro serta Sekretariat Daerah Provinsi Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada apa ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Kepala OPD juga diminta menerbitkan surat terbuka atau pemberitahuan publik yang ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dilingkungan kerjanya. “Serta surat terbuka dan imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 6, tembusannya telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan ketua UPG Jambi paling lambat 25 April,” pungkasnya. (nda)
Diskusi tentang inipost