• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya

2022-04-25
Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya/ ist

Ditembuskan ke KPK, Gubernur Jambi Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Sejenisnya/ ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul Fitri 1443 Hijriah (H) tahun 2022.

Itu sebagaimana terlampir dalam surat nomor 1573/SE/ITPROV-6/IV/2022 , 18 April 2022 tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris ditembuskan ke KPK, Mendagri, Menpan RB dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi.

“Utamanya kepada pihak yang membutuhkan, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,” tegasnya.

Bacajuga

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

Gudang Diduga Penimbunan Minyak Ilegal di Jalan Baru Jambi Ludes Terbakar, Siapa Pemiliknya?

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

Miris, Jalan Bergelombang Genangan Air Jalur Dua Lintas Sumatera Sarolangun Sudah Puluhan Tahun Dibiarkan Saja

Untuk itu seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan hari raya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dan bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

“Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan pasal 12C undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan, rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing, agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

“Dalam waktu paling lambat 7 hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada UPG di Inspektorat dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan tersebut.

“Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Biro serta Sekretariat Daerah Provinsi Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada apa ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Kepala OPD juga diminta menerbitkan surat terbuka atau pemberitahuan publik yang ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dilingkungan kerjanya. “Serta surat terbuka dan imbauan sebagaimana dimaksud pada angka 6, tembusannya telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan ketua UPG Jambi paling lambat 25 April,” pungkasnya. (nda)

Berita sebelumnya

Catat, Al Haris: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Berita selanjutnya

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Berita Terkait

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

2025-05-16
Gudang Diduga Penimbunan Minyak Ilegal di Jalan baru Jambi Ludes Terbakar/ foto: istimewa

Gudang Diduga Penimbunan Minyak Ilegal di Jalan Baru Jambi Ludes Terbakar, Siapa Pemiliknya?

2025-05-16
Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia Award 2025

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

2025-05-16

Miris, Jalan Bergelombang Genangan Air Jalur Dua Lintas Sumatera Sarolangun Sudah Puluhan Tahun Dibiarkan Saja

2025-05-16

Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Muba M Toha Siap Bersinergi Wujudkan Sumsel Maju Terus untuk Semua

2025-05-15

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

2025-05-15

Al Haris Temui Menteri PU, Lobi Pembangunan Infrastruktur Untuk Jambi

2025-05-15

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin, Termasuk Penyuluhan Magang ke Jepang

2025-05-15
Berita selanjutnya
Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Gelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan DPRD Tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Gaji 14 ASN Batanghari Dikucurkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Gaji 14 ASN Batanghari Dikucurkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Komisi IV Minta Kepsek SMAN 3 Muaro Jambi Penuhi Tuntutan Siswa

Komisi IV Minta Kepsek SMAN 3 Muaro Jambi Penuhi Tuntutan Siswa

Catat, Dewan Usulkan Gubernur Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan

Catat, Dewan Usulkan Gubernur Bentuk Satgas Penyelesaian Konflik Lahan

Al Haris: Kritik Dewan Bermanfaat Untuk Pembangunan

Al Haris: Kritik Dewan Bermanfaat Untuk Pembangunan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar di Bangko, Berikut Daftar Juaranya

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.