AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
Dari 4 orang tersangka yang berhasil diamankan ini diungkap dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, dan Tanjabbtim ada 2 TKP.
Adapun inisial para tersangka yang telah nekat membuka lahan dengan cara dibakar ini yakni AN (32), AP (37), WA (44), dan SA (56).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga hari ini pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Kita berhasil mengamankan 4 orang tersangka pada 4 tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Modus para tersangka ini, disampaikan dia, dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. “Jadi semua dengan kesengajaan, mereka membakar,” sebutnya.
Dari 4 tempat kejadian perkara (TKP), disampaikan dia, ada seluas 43 hektare yang telah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Dari 4 TKP ini totalnya ada 43 hektare yang dapat kita ungkap. Beberapa titik lainnya kita masih melakukan penyelidikan diseluruh wilayah hukum Polda Jambi,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha apabila kedapatan membuka lahan dengan cara membakar akan diberikan tindakan tegas.
“Kita akan menindak tegas siapapun baik itu perorangan maupun pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara membakar,” ungkapnya.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal tentang perkebunan 108 JO Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP ancamannya di perkebunan 10 tahun dan KUHP Pasal 188 5 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost