• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dorong Pembiayaan Pembangunan, OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perusahaan, Penjaminan dan Dana Pensiun 

13/04/2026
PostTweetSend
Dibaca 1,428

“PPDP Regulatory Dissemination Day 2026”

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.

Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP) Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.

Ogi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.

Ogi juga menambahkan bahwa sektor PPDP juga berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.

Bacajuga

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.

Untuk itu, ke depan OJK melihat diperlukan upaya yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.

 

Ogi memaparkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen secara year-on-year dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen year-on-year.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, asuransi sebesar Rp1.219 triliun yang menunjukkan peran dominan kedua sektor ini dalam menopang industri PPDP.

Selanjutnya, seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP untuk menjaga stabilitas kinerja PPDP menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Adapun regulasi yang akan diterbitkan OJK di tahun 2026 akan berfokus pada pemuatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Berita sebelumnya

Terima Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Fadhil Arief Warning OPD Segera Lakukan Perbaikan

Berita selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15/10/2026

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

12/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026
Berita selanjutnya

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Perkuat PAD, Bupati Fadhil Arief Instruksikan Optimalisasi Layanan Samsat Batang Hari

Perkuat PAD, Bupati Fadhil Arief Instruksikan Optimalisasi Layanan Samsat Batang Hari

 Komisi II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Cari Solusi Sengketa Lahan SAD Sialang Pungguk

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2026 ke Pemerintah Daerah

Foto: Direktur Operasional Bank Jambi, Zulfikar

Permudah ASN dan PPPK, Bank Jambi Tebal Personel Frontliner di Seluruh Cabang

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.