AMPAR.ID, BATANG HARI,- Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang hari,Propinsi Jambi benar adanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Dewan M. Ali.,AB yang didampingi Wakil Ketua II Ilhamuddin dan M.Amin dari partai Golkar saat di jumpai media ini di ruang kerjanya pada. Senin 08/05/2023.
Pada kesempatan tersebut Sekertaris Dewan menyampaikan dari awal kronologis sehingga terjadi pemalsuan tanda tanggan salah satu petinggi dari DPD partai Perindo.
Dikatakan M. ALI, pada bulan Juli tahun lalu sudah ada surat dari DPP partai Perindo pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari keanggotaan partai tersebut atas nama Yogi.
”Bergulir dengan itu Yogi melakukan perlawanan hukum (banding), karena merasa tidak puas dan berjalanlah perkara ini di pengadilan tinggi Jakarta.Selang beberapa bulan kemudian anggota DPRD atas nama Yogi Verly Pratama tersebut mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi (Bank 9)”,katanya.
Dilanjut M.ALI didalam konteks ini saya selaku Sekretaris Dewan yang berfungsi sebagai fasilitasi dan menyatakan bahwa gaji dari anggota DPRD atas nama Yogi masih ada dengan melampirkan daftar gaji.Kemudian apabila pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh BPD Jambi maka Sekertaris Dewan juga akan menanda tangani surat pernyataan yang akan memotong gaji sesuai dengan besaran pinjaman yang telah ditetapkan oleh Bank 9.
”Benar, bahwa saya telah di BAP juga berkenaan dengan pemalsuan tanda tangan sebagai saksi yang berkaitan dengan pinjaman Bank ini dan tanda tangan yang dipalsukan itu tanda tangan sekertaris DPD partai Perindo yang bernama Pebriadi ST”,Ucapnya.
Masih kata Sekwan, Tanda tangan yang dipalsukan itu surat pernyataan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Perindo yang merupakan syarat yang diminta oleh Bank 9 Jambi.
”Kalau syarat dari kami cuma melampirkan daftar gajinya saja kalau untuk syarat lainnya dia (Yogi.red) langsung ke bank, karena yang minta syarat pernyataan bahwa tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai itu adalah dari pihak Bank.Setelah bergulir kasus baru saya tau ada surat pernyataan itu, dan selama ini anggota DPRD yang melakukan pinjaman aman – aman saja,”Terang Sekwan.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, Salah satu anggota DPRD tersebut datang ke Mapolda Jambi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan stelan Kemeja berwarna cream, dan tampak datang dengan didampingi seseorang.
Sementara itu Sekretaris DPD Perindo saat dihubungi media ini mengatakan”Besok saja kita bertemulangsung hari Rabu”,Tulisnya.(Min)
Diskusi tentang inipost