Bengkulu, Ampar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa wilayah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
Dalam sidak itu, tim meninjau berbagai aspek operasional dapur MBG, mulai dari proses pengolahan makanan, standar keamanan pangan, hingga sistem keselamatan kerja yang diterapkan di lingkungan SPPG.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum persiapan dan operasional dapur berjalan cukup baik. Namun, tim pengawas menemukan beberapa hal yang perlu segera dibenahi, terutama terkait sistem instalasi gas dan pengelolaan limbah.
Usin mengungkapkan, temuan tersebut ditemukan saat tim melakukan peninjauan di salah satu dapur MBG yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Secara keseluruhan tidak ada persoalan yang mengganggu jalannya program. Namun, kami menemukan beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, terutama menyangkut aspek keselamatan,” ujar Usin, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, instalasi gas yang digunakan belum dilengkapi perangkat pendeteksi kebocoran. Padahal, keberadaan alat tersebut sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan menjamin keamanan lingkungan dapur.
Tim pengawas juga menilai instalasi gas yang digunakan perlu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti bahwa seluruh perangkat telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
“Yang kami temukan baru meteran tekanan gas. Untuk alat pendeteksi kebocoran belum tersedia. Ini harus menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pekerja dan keberlangsungan operasional dapur,” katanya.
Selain persoalan instalasi gas, DPRD juga menyoroti aspek pengelolaan limbah pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional masih dalam tahap penyelesaian. Sementara kegiatan dapur diketahui telah berjalan sejak Oktober 2025.
“Kami memperoleh informasi bahwa dokumen lingkungan masih berproses. Hal ini tentu perlu segera dituntaskan agar seluruh kegiatan operasional memiliki dasar administrasi yang lengkap,” jelas Usin.
Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan menyusun rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Usin menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap operasional SPPG. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan guna memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun kesehatan masyarakat.
“Fungsi kami adalah melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Keputusan selanjutnya berada di tangan BGN. Yang terpenting, kualitas dan keamanan makanan bagi penerima manfaat harus tetap terjamin,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana menelaah sistem pengadaan bahan baku yang digunakan oleh SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi kebutuhan pangan berjalan transparan dan tidak terjadi praktik monopoli oleh pihak tertentu.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sehat, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi para pemasok lokal,” tutup Usin. (ADV)
















