• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPRD Kota Jambi Sahkan 5 Ranperda Jelang Berakhir Masa Jabatan

2024-08-19
DPRD Kota Jambi Sahkan 5 Ranperda Jelang Berakhir Masa Jabatan

DPRD Kota Jambi Sahkan 5 Ranperda Jelang Berakhir Masa Jabatan

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Di ujung masa pengabdian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyelesaikan pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menjadi produk hukum terakhir dari DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang Swarna Bhumi, Gedung DPRD Kota Jambi. Pada saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,

Kelima Ranperda yang disahkan ini adalah langkah akhir dari komitmen DPRD Kota Jambi selama lima tahun terakhir, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, dan didampingi oleh jajaran wakil ketua DPRD lainnya, yaitu M. A Fauzi, Roro Nully Kurniasih, serta Pengeran H K Simanjuntak.

Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang penting, termasuk pengelolaan keuangan daerah, perubahan aturan lalu lintas, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, mengatakan bahwa pengesahan ini bukan hanya akhir dari periode legislasi, tetapi juga bukti dedikasi dan kerja keras seluruh anggota DPRD selama masa jabatan mereka.

“Ranperda yang disahkan hari ini adalah hasil dari kerja kolektif yang berfokus pada kesejahteraan dan kemajuan Kota Jambi. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” ujar Putra Abshor dalam wawancara usai paripurna.

Bacajuga

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Jefrizen Jadi Irup Upacra ASN Kecamatan Alam Barajo: Tekankan Disiplin sebagai Kunci Pelayanan Publik

Waka Komisi IV DPRD Kota Jambi Pimpin Apel Pagi di Kantor Camat Alam Barajo 

Waka Komisi IV Fahrul Ilmi Ingatkan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan di Kecamatan Alam Barajo

Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi

Kelima Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Jambi tentang Ketahanan Pangan dan Pertanian Berbasis Perkotaan.

Sementara Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan harapannya agar pengesahan Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi ke depan.

“Regulasi ini sangat penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan segera menyampaikan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi,” jelas Sri.

Lebih dari sekadar formalitas, pengesahan Ranperda ini menandai akhir dari sebuah era legislatif, sekaligus membuka lembaran baru dalam pembangunan Kota Jambi.

Diharapkan, aturan-aturan yang telah disusun ini dapat menjadi pendorong utama dalam menciptakan kota yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024, para legislator Kota Jambi meninggalkan warisan penting berupa regulasi yang akan mempengaruhi kebijakan dan arah pembangunan dalam tahun-tahun ke depan.

(ADV)

Kata kunci: DPRD Kota Jambi
Berita sebelumnya

KPU Jambi Sebut Pemilih Pilkada 2024 Didominasi Generasi Milenial

Berita selanjutnya

Menarik, Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Becak Hias

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Jefrizen Jadi Irup Upacra ASN Kecamatan Alam Barajo: Tekankan Disiplin sebagai Kunci Pelayanan Publik

2025-01-20

Waka Komisi IV DPRD Kota Jambi Pimpin Apel Pagi di Kantor Camat Alam Barajo 

2024-11-18

Waka Komisi IV Fahrul Ilmi Ingatkan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan di Kecamatan Alam Barajo

2024-11-18

Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi

2024-10-04

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Internal Pembentukan Fraksi

2024-09-26

Dewan DPRD Kota Jambi Dukung Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024

2024-09-24
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Undangan LAM

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Undangan LAM

2024-09-21

Ketua DPRD Kota Jambi: HIV Didominasi Kaum Homoseksual

2024-09-20
Penyerahan Berkas Usulan Pimpinan DPRD Kota Jambi, Kemas: Perubahan Positif

Penyerahan Berkas Usulan Pimpinan DPRD Kota Jambi, Kemas: Perubahan Positif

2024-09-20

Anggota DPRD Muslim Hadiri Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Kota Jambi

2024-09-19
Berita selanjutnya
Upaya Melestarikan Kearifan Lokal

Menarik, Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Becak Hias

Bupati Anwar Sadat Fokuskan Budidaya pada Sektor Perikanan sebagai Penyokong Ekonomi Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Fokuskan Budidaya pada Sektor Perikanan sebagai Penyokong Ekonomi Tanjab Barat

Rekom Cakada yang Dikeluarkan Airlangga Batal, Syaiful : Itu Kata Bahlil

Pj Bupati Merangin Lepas 91 Orang Peserta Bintek Revolusi Mental

Pemkab Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab Sepakat Jalin Kerjasama Strategis untuk Pembangunan Daerah

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.