AMPAR.ID, MUBA – Personil Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pria yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu milik perusahan PT. IBP (Inti Bestari Pertiwi) pada Minggu 22 Januari 2022 lalu.
Kedua pelaku Peri (40) dan Nopri (22) saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek Sanga Desa.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik PT. IBP di sangadesa.
“saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu disungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut diambilnya dikebun sawit milik PT. IBP didesa Kemang Sanga desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjutr,”ujar Kapolsek.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diuamankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan.
“untuk kedua tersangka kita proses dalam perkara pencurian dan dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,”jelasnya.
(Nuria)
Diskusi tentang inipost