AMPAR.ID, JAMBI – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mendatangi rumah mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan itu, guna penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pinda korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk Koni Kabupaten Muaro Jambi.
Setidaknya ada sebanyak 4 orang Tim Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi mendatangi dua lokasi yang berbeda rumah mantan pengurus Koni Muaro Jambi diantaranya, Patahilla Ketu Koni dan bendahara Koni Suzan yang ada di Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando melalui Kanit Tipikor Ipda Sudirman mengatakan, pihaknya mendatangi dua rumah mantan pengurus Koni Muaro Jambi itu mengambil SPJ dana hibah Koni untuk barang bukti dugaan korupsi.
Menunggu Ketegasan Pemkab Sarolangun Terkait PKS Mini Diduga Beroperasi Tanpa Izin
“Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah Koni Muaro Jambi,” ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019- 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Ketika itu, Senin (29/7/2024) sejumlah mantan pengurus Koni Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.
“Pemanggilan itu untuk meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemkab Muaro Jambi kepada Koni Muaro Jambi tahun anggaran 2019-2021,” sebutnya.
Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua Koni dan Bendahara periode 2019-2023.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost