AMPAR.ID, SAROLANGUN – Terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan. Pemkab Sarolangun dalam hal ini OPD terkait terkesan tutup mata dan membiarkan PKS Mini tersebut terus beroperasi.
Padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun dengan tegas menyebutkan jika PKS Mini tersebut belum mengantongi izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP, Fikri. Yang mana dikatakannya, jika PKS Mini tersebut dalam beroperasi hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
” Memang kita sudah berkoordinasi dengan pemilik untuk meningkatkan izin usahanya. Namun sampai saat ini pemilik kabarnya masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan,” beber Fikri.
Menurut Fikri, dalam pengurusan peningkatan izin tersebut memang ada beberapa Dinas terkait yang nantinya akan dilibatkan, selain DPMPTSP , seperti Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas TPHP dan Dinas PUPR serta instansi terkait lainnya.
OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK
” Nantinya kita akan melibatkan beberapa Dinas teknis terkait sebelum dikeluarkannya izin operasi PKS Mini tersebut,” kata Fikri.
Saat mengkonfirmasi Dinas Perkim, yang merupakan salah satu dinas teknis terkait mengeluarkan rekomendasi IMB, melalui Kabid Kawasan, Bustari mengatakan jika belum ada pemilik maupun perwakilan dari PKS Mini tersebut mengurus berkas.
” Sampai saat ini belum ada yang datang ke kami untuk mengurus berkas,” ucap Bustari.
Sambung Bustari, seharusnya sebelum mendirikan tempat usaha, apa lagi ini berbentuk pabrik harus mengurus izin terlebih dahulu, mulai dari IMB, Tata Ruang serta adanya kaji lingkungan dari limbah yang dihasilkan.
” Semestinya sebelum mendirikan apa lagi beroperasi, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu, bukan malah sebaliknya,” tegas Bustari.
Bahkan ada hal yang lebih mengejutkan lagi terkait PKS Mini yang sudah beroperasi tersebut. Dimana saat mengkonfirmasi Kepala Desa Pelawan Jaya, Fernando via phone (WA) mengatakan jika sampai saat ini belum ada yang memberitahu, maupun yang datang menemuinya dan meminta izin kepadanya Selaku Kepala Desa Pelawan Jaya.
” Waiiii dk do bg..Sy dk pulak mendalam nyan ..Klw bagi sy bagi yg buka usaha d pelawan Jaya yg mau koordinasi Monggo yg dk mau silahkan… Konsekwensinya tanggung sendiri…Sampai sekarang dk do bg….,” kata Fernando dalam chat WA nya.
Dari beberapa keterangan mulai dari pihak Pemerintahan Desa Pelawan Jaya hingga Dinas teknis terkait, bisa disimpulkan jika PKS Mini Pelawan Jaya diduga beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa memiliki Izin operasional dari Pemkab Sarolangun.
Melihat permasalahan ini tentu muncul opini miring di publik, yang mana dugaan adanya pembiaran dan dugaan tidak ada ketegasan dari Dinas (OPD) terkait Kabupaten Sarolangun.
Bahkan yang lebih buruk lagi, akan muncul opini di publik jika dalam permasalahan ini kuat dugaan adanya kong kalikong antara OPD terkait dengan pemilik perusahaan.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost