AMPAR.ID, Jambi – Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan tim optimalisasi pajak Kota Jambi 2024 berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak di hari pertama turun kelapangan.
“Kemarin ada yang langsung melakukan pembayaran di tempat saat didatangi tim optimalisasi, ada juga objek pajak yang mangkir dari membayar pajak, untuk itu objek pajak tersebut langsung dipasang spanduk peringatan,” katanya, Sabtu (10/8/2024).
Polisi Usut Stockpile Batubara PT BBI Terbakar di Sungai Gelam
Kata Nella, dari beberapa tempat usaha terdapat wajib pajak yang sebelumnya juga menunggak pembayaran pajak hingga miliaran rupiah seperti salah satu hotel yang ada di kawasan pasar Jambi.
Hotel tersebut memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp 1,5 miliar. Sementara pajak PBB mereka, menunggak hingga lebih dari Rp 5 miliar. Angka itu belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.
“Selain itu ada juga hotel berbintang yang memiliki tunggakan pajak, yakni pajak restoran senilai Rp 500 juta, pajak hotel mencapai Rp 2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost