AMPAR.ID, JAMBI – Demonstrasi adalah suatu pernyataan sikap, penyuaraan pendapat, opini, atau tuntutan yang dilakukan dengan jumlah massa tertentu dan dengan cara tertentu agar mendapat perhatian dari pihak yang dituju. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk aksi. Demonstrasi merupakan teknik komunikasi menyampaikan pesan atas ketidakpuasan atau kekecewaan atas kebijakan pemerintah.
Demonstrasi dapat dikatakan sebagai aksi damai, dan dapat dikatakan sebagai aksi radikalisme. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negara nya memiliki hak yang sama dalam mengumukakan pendapat nya dimana saja untuk mengubah hidup mereka dan hidup orang lain.
Demokrasi dipilih sebagai sistem pemerintahan di Indonesia dengan berbagai proses yang tentu tidak instan. Demokrasi ialah sistem pemerintahan yang diatur oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Disini peran rakyat jusru sangat penting, pemimpin negara hanya menjadi penyaring dan pemberi keputusan atas suara-suara rakyat. Namun tidak semua keputusan diambil dari suara rakyat umum secara penuh, sebab terdapat para wakil rakyat yang telah dipilih dan dipercaya oleh rakyat untuk menjadi wakil suara mereka, yakni para DPR/DPRD dan MPR. Dengan begitu para wakil rakyat menjadi wadah aspirasi masyarakat umum yang diharapkan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Demontrasi adalah suatu perencanaan instituonal untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:
Demo yang dilakukan dengan cara:
1.Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
2.Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
3.Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia.
4.Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan.
5.Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan keker
Seperti yang kita ketahui salah satu demosntrasi yang terjadi di Indonesia yaitu demonstrasi buruh. Setiap karyawan yang bekerja dan perusahaan yang mempekerjakan di Indonesia harus sepenuhnya menyadari hak-hak buruh. Hal ini agar mencegah pelanggaran hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Hak-hak buruh sendiri adalah aturan undang-undang sesuai dengan hak asasi manusia terkait antara hubungan kerja perusahaan dan karyawan.Ada beberapa hal yang membuat buruh melakukan unjuk rasa kepada pemerintah yaitu dikarenakan upah minimum pekerja,PHK besar-besaran,menurunnya daya beli masyarakat,memberikan waktu istirahat atau cuti kepada buruh.
Bagian utama dari undang-undang yang mengatur hubungan kerja di Indonesia adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menyebutkan aturan yang terkait dengan pembentukan hubungan kerja, syarat dan ketentuan kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah undang-undang lain dengan implikasi tentang hak-hak buruh di Indonesia.
Semua undang-undang terkait hak-hak ketenagakerjaan disertai dengan implementasi peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Perlu juga dicatat, ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 158 UU No. 13/2003 tentang penghentian dinyatakan tidak berlaku menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Hal ini terjadi karena ketentuan ini melanggar Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanpa undang-undang ketenagakerjaan yang mendefinisikan hak-hak buruh, banyak pemilik bisnis tidak akan menyadari tanggung jawab mereka sebagai pengusaha. Hak-hak buruh di seluruh dunia biasanya mengharuskan pengusaha mematuhi praktik ketenagakerjaan yang adil dalam perekrutan, pekerjaan, pelatihan, dan retensi karyawa
Jauh dari harapan para pelopor proklamator, sistem demokrasi justru menjadi wadah bagi masyarakat untuk meluapkan kebebasannya. Dengan sistem yang terbuka pada suara rakyat tersebut, bukan berarti bahwa mereka dapat menggunakan suaranya dengan begitu semena-mena. Dapat dilihat dimana saat ini begitu marak demo masa, baik oleh masyarakat maupun mahasiswa yang ingin menyuarakan kehendak mereka. Ini juga menjadi refleksi bagi negara kita.
Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa sering kali berujung pada kerusuhan,khususnya demosntrasi yang berhubungan dengan politik.Jumlah demonstran yang jumlahnya sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator.Sehingga memicu terjadinya kerusuhan apabila oknum tersebut berhasil menyusupi gerombolan demonstrasi.
Demonstrasi dalam jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berakhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.Seringkali aksi unjuk rasa mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara secara umum.Kerusuhan dan ketidakstabilan situasi keamanan akibat terjadinya demonstrasi juga dapat mengakibatkan merosotnya indeks saham dan nilai mata uang suatu negara.
Namun,demi kepentingan bersama,yaitu menyuarakan tuntutan mereka atas hak-hak para buruh dan masyarakat ,aksi unjuk rasa tetap dilakukan agar pemerintah menanggapi dan segera bertindak.Untuk menghapus UU yang telah diciptakan pemerintah yang dianggap tidak menguntungkan halayak ramai. Untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan,maka perlu diadakan reposisi .
Reposisi disini berarti menempatkan kembali Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara dan tuntunan hidup bagi WNI. Reposisi ini dapat dilakukan dengan pematangan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila di lingkungan SD hingga Perguruan Tinggi. Selain itu juga dapat diberikan pembelajaran melalui media massa seperti iklan layanan masyarakat di TV dan slogan slogan maupun artikel di koran. (*/ nda)
(Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)











