AMPAR.ID, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi lakukan sidak ke PT. Ocean Petro Energi, yang bertempat di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Namun, pihak DPRD Komisi III tidak diizinkan untuk masuk, Jumat (08/10) lalu.
PT tersebut diduga menjadi lokasi penampungan minyak ilegal. PT tersebut juga hanya memiliki izin kantor, sedangkan untuk aktivitas lain belum ada.
Terkait hal tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha, angkat suara bahwa ia pun baru mendapatkan informasi itu.
“Saya baru dapat laporan terkait PT Ocean Petro Energi. Tadi, atas instruksi dari rekan-rekan dewan saya ucapkan terimakasih,”ujarnya, Senin (11/10).
Dikatakan Fasha, ia juga sudah meminta Dinas terkait segera melakukan pengecekan terhadap PT. Ocean Petro Energi.
“Saya sudah langsung perintahkan secara virtual tadi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Perindag, PTSP, Damkar, kemudian Perkim dan PU untuk langsung kelokasi periksa semua izinnya,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Jika memang terbukti tidak memiliki izin PT. Ocean Petro Energi akan disegel.
“Apabila ada penyalahgunaan, saya perintahkan untuk ditutup segel. Saya beri waktu tiga hari,”pungkasnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost