AMPAR.ID, JAMBI – Tersangka pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, yakni Febriansyah (21), resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Pada Jumat (24/12) lalu.
Tersangka dilimpahkan oleh Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh JPU.
“Benar. Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi,”ujar Panit III Subdit V Cyber Crime, IPDA Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12).
Kata Nainggolan, bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini, terutama kepada pihak-pihak lain yang dicurigai terlibat bersama Febri.
“Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Febriansyah tersangka pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi akhirnya di tahan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, (9/12).
“Benar, baru saja dilakukan penahanan terhadap Saudara F di Rutan Mapolda Jambi”kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono.
Sementara itu, Panit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, IPDA Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini Febri masih berstatus sebagai tahanan penyidik.
“Akan kita tahan sampai nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini kami sedang berkoordinasi dengan JPU mengenai pelimpahan tersangka,”jelasnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost